Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gas Murah Berakhir, Pemerintah Kaji Ulang HGBT untuk 2025

Gas Murah Berakhir, Pemerintah Kaji Ulang HGBT untuk 2025 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang memberikan tarif gas murah sebesar USD 6 per MMBTU kepada tujuh sektor industri resmi dihentikan per 31 Desember 2024. Dengan penghentian ini, industri yang selama ini menikmati harga gas khusus kini harus menggunakan tarif komersial. Penghentian ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 yang mengatur skema HGBT.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa program HGBT awalnya diberikan untuk mendukung industri dengan nilai tambah tinggi di dalam negeri. “Kita kan memberikan gas kepada industri-industri yang proses nilai tambahnya dalam negeri dan mempunyai dampak terhadap lapangan pekerjaan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2024).

Namun, pemerintah saat ini tengah mengkaji ulang kebijakan HGBT untuk menentukan sektor dan perusahaan yang layak menerima program tersebut di masa mendatang. “Sekarang lagi kita kaji apakah semua item masih diberikan HGBT, atau sebagian saja. Kalau itu sebagian saja, berapa perusahaan atau jenis apa saja yang bisa diberikan, lagi dibahas oleh Plt Dirjen Migas,” lanjutnya.

Baca Juga: Bos PGN Ungkap Implementasi HGBT Menggerus Gross Margin

Selaras dengan hal itu, Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menjelaskan bahwa keputusan terkait kelanjutan HGBT akan mempertimbangkan pasokan gas, fluktuasi harga, dan penerimaan negara. “31 Desember HGBT sudah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT mana yang diperpanjang. Itu kebijakan harga, bukan pasokan. Pasokannya sudah ada di kontrak, tapi pemerintah akan menetapkan harganya,” ungkap Dadan.

Baca Juga: Jadi Kunci Swasembada Pangan Nasional, Kebijakan HGBT untuk Pupuk Harus Dilanjutkan

Dadan juga menyebutkan bahwa fluktuasi pasokan gas dan penghitungan biaya midstream menjadi salah satu faktor penting dalam pengkajian ulang ini. “Pasokan itu turun naik. Ada wilayah turun, kemudian komposisi berubah antara HGBT dengan non-HGBT. Ini harus dihitung dengan baik supaya kewajiban pemerintah terhadap kontrak kerja sama tetap terpenuhi,” ujarnya.

Jika aturan baru HGBT telah ditetapkan, sub sektor industri yang terdaftar dalam kebijakan ini dapat menikmati tarif khusus mulai 1 Januari 2025. “Kalau sekarang belum ada aturannya untuk yang itu. Sekarang berjalan dengan harga komersial, tapi nanti kalau diputuskan, itu berlaku dari 1 Januari,” jelas Dadan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: