Mendag Pastikan Pengawasan Kripto Beralih ke OJK 10 Januari, Tapi Ini Syaratnya
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan dukungannya terhadap proses peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan, Budi Santoso, usai menerima kunjungan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Kami mendukung penuh proses transisi ini, selama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, perlu diantisipasi ketidakpastian usaha dalam sektor kripto,” tegas Budi.
Transisi tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan UU ini, pengawasan aset kripto harus dialihkan paling lambat pada 10 Januari 2025, atau 24 bulan sejak aturan tersebut diundangkan.
Baca Juga: Waktu Makin Mepet, OJK Pantau dari Hari ke Hari Terkait Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti
Budi juga menekankan pentingnya menjaga kepastian usaha bagi pelaku di sektor kripto selama masa transisi. Pernyataan ini sejalan dengan komitmen Kemendag dan OJK untuk memastikan bahwa pelaku usaha tidak menghadapi hambatan dalam menghadapi perubahan regulasi ini.
Dalam pertemuan tersebut, Mendag Budi didampingi Plt. Kepala Bappebti Tommy Andana, Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita, serta Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Sanjaya.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan bahwa proses transisi berjalan sesuai rencana. “Walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP), proses untuk transisi sudah dibahas dan dipersiapkan. Namun, keberadaan PP akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk mendukung transisi,” ujar Mahendra, pada 2 Januari 2024.
Baca Juga: Bos OJK Bawa Update Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti, Begini Katanya!
Baca Juga: Tren Kenaikan Bitcoin Berlanjut, Ini Prediksi Harga Terbaru!
Adapun, Bappebti sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 374/BAPPEBTI/SE/12/2024 sebagai tindak lanjut dari UU P2SK. Surat edaran ini memberikan penegasan terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan, termasuk aset kripto, kepada OJK dan Bank Indonesia (BI).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement