Gelar Jumpa Pers, OJK Sampaikan Hasil Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan Tahun 2024
Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar jumpa pers bulanan pada Selasa, 7 Januari 2025, untuk mengumumkan capaian dan kebijakan terkini yang bertujuan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Dalam kesempatan tersebut, OJK memaparkan berbagai perkembangan penting terkait penguatan industri jasa keuangan sekaligus perlindungan konsumen.
Meskipun menghadapi dinamika ekonomi global dan domestik, OJK menilai bahwa stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia masih tetap terjaga. Beberapa indikator utama menunjukkan kinerja yang positif:
- Pasar Modal: Penghimpunan dana di pasar modal selama 2024 mencapai Rp259,24 triliun. Angka ini termasuk kontribusi dari 43 emiten baru yang berhasil menggalang dana sebesar Rp17,28 triliun melalui IPO saham dan penerbitan efek bersifat utang dan sukuk (EBUS).
- Kredit Perbankan: Kredit perbankan tumbuh sebesar 10,79% (year-on-year/yoy) menjadi Rp7.717 triliun pada November 2024. Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 7,54% yoy menjadi Rp8.835,9 triliun, dengan giro menjadi kontributor utama pertumbuhan.
- Kualitas Kredit: Rasio kredit bermasalah (NPL) perbankan tetap terjaga dengan NPL gross sebesar 2,19% dan NPL net sebesar 0,75%.
- Industri Asuransi: Aset industri asuransi pada November 2024 mencapai Rp1.126,93 triliun, meningkat 2,20% yoy. Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi masing-masing berada pada level 442,78% dan 321,62%, jauh di atas ambang batas 120%.
- Dana Pensiun: Total aset dana pensiun tumbuh 9,10% yoy, mencapai Rp1.501,25 triliun pada November 2024.
- Perusahaan Pembiayaan: Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh sebesar 7,27% yoy menjadi Rp501,37 triliun. Rasio pembiayaan bermasalah (NPF) gross dan net masing-masing berada di level 2,71% dan 0,81%.
- Fintech Peer-to-Peer Lending: Outstanding pembiayaan di sektor fintech P2P lending tumbuh signifikan sebesar 27,32% yoy, mencapai Rp75,60 triliun. Tingkat risiko kredit macet agregat (TWP90) terjaga stabil di 2,52%.
OJK juga mengeluarkan kebijakan baru terkait fintech P2P lending. Salah satunya adalah penyesuaian batas maksimum manfaat ekonomi per hari yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Selain itu, aturan mengenai batas usia minimum lender dan borrower serta penghasilan minimum borrower juga telah diatur melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Baca Juga: OJK : Kredit Perbankan Capai Rp7. 579 triliun di November 2024
Sebagai persiapan pengalihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto dari Bappebti, OJK telah:
- Menyusun Nota Kesepahaman (NK) dan membentuk tim transisi.
- Menyepakati substansi Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas.
- Menyusun perangkat pengaturan (POJK) dan aturan pelaksana terkait perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
- Langkah ini diharapkan dapat mendukung tata kelola yang lebih baik dalam sektor aset digital yang terus berkembang.
Sepanjang 2024, OJK telah mengadakan 5.443 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 7,3 juta peserta di seluruh Indonesia. Upaya ini bertujuan meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Dalam hal pengawasan, OJK mencatat keberhasilan dalam memberantas entitas ilegal:
- Sebanyak 2.930 entitas pinjaman online ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal berhasil dihentikan.
- Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap 1.692 nomor kontak ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
OJK terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen melalui berbagai kebijakan yang adaptif. Dengan langkah-langkah yang telah ditempuh, OJK berharap dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement