Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan

Warning OJK! RUU Statistik Jangan Ganggu Kerahasiaan Data Keuangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan dan sensitivitas data mikro di sektor jasa keuangan.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Komisioner Internasional dan Penanganan APU PPT OJK, Agus Edy Siregar, dalam rapat dengar pendapat bersama Baleg DPR RI pada Senin (28/4/2025).

Menurut Agus, ketentuan dalam RUU Statistik yang mengharuskan lembaga seperti OJK berbagi data mikro dengan Badan Data dan Statistik Nasional (BDSN) berpotensi menimbulkan risiko besar terhadap stabilitas keuangan.

Baca Juga: OJK Ingatkan Risiko di Tengah Pertumbuhan Aset Dana Pensiun dan Asuransi

Agus menekankan bahwa banyak data di sektor keuangan bersifat rahasia dan sensitif, sehingga pembukaan data secara luas dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

"Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan adalah pilar utama stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, aspek kerahasiaan harus menjadi perhatian serius dalam RUU ini," ujar Agus.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti mekanisme usulan dan pelaporan rencana statistik sektoral yang diwajibkan kepada BDSN.

Baca Juga: Transaksi Kripto Turun, OJK Beberkan Duduk Masalahnya

Menurut Agus, proses tersebut bisa menghambat kelincahan OJK dalam menyesuaikan laporan dengan kebutuhan pengawasan dan permintaan kebijakan yang sering berubah dengan cepat.

Maka dari itu, OJK mengusulkan agar pelaporan statistik tahunan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga sesuai undang-undang sektoral yang berlaku. Namun, hasilnya tetap dapat dipertukarkan dengan BDSN untuk menjaga integrasi data nasional tanpa membebani birokrasi.

"Kami berharap prinsip fleksibilitas tetap dijaga, sehingga sistem pelaporan statistik tetap adaptif, cepat, dan responsif terhadap dinamika sektor jasa keuangan," imbuhnya.

Dengan masukan ini, OJK berharap revisi RUU Statistik dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat sistem data nasional, tetapi juga menjaga prinsip kehati-hatian dan perlindungan data di sektor jasa keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: