Dikenai PPN 12 Persen, Sektor Otomotif Bakal Memble di Tahun 2025? Ini Kata Gaikindo
Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jongkie Sugiarto mengaku ia tetap optimis bahwa industri otomotif Indonesia, tidak akan terdampak meski penerapan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen.
"Sejak dari dulu kenaikan PPN juga sudah terjadi semula yang dari 10 persen, lalu 11 persen dan menjadi 12 persen," kata Jongkie Sugiarto disitat dari Antara.
Jongkie mengatakan pertumbuhan industri otomotif yang ada di Indonesia, tetap berjalan dalam koridornya, karena kenaikan pajak serupa kerap terjadi sehingga tidak perlu dikhawatirkan.
Sementara itu, terkait dengan upaya meningkatkan pertumbuhan industri otomotif, Pemerintah memberi insentif fiskal sebesar tiga persen untuk pembelian kendaraan jenis hybrid (HEV) di awal tahun ini.
Hal ini semakin menambah keyakinan Gaikindo akan perjalanan positif industri otomotif di tahun 2025Pemerintah dalam meningkatkan penjualan kendaraan di Indonesia berupaya untuk tetap menghidupkan iklim yang hijau di industri otomotif, melalui kebijakan insentif untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) yang sudah lebih dahulu diberlakukan yakni insentif PPN DTP 10 persen untuk impor mobil listrik completely knocked down (CKD).
Kemudian ada PPnBM DTP untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU) dan CKD sebesar 15 persen, serta pembebasan bea masuk impor mobil listrik CBU.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Gaikindo mengapresiasi langkah pemerintah yang sudah berusaha keras agar industri otomotif tetap berjalan di lintasan yang tetap positif.
"Keluarnya kebijakan insentif dari Pemerintah bagi kendaraan hybrid, merupakan berita baik yang diharapkan mampu memulihkan dan menggairahkan kembali industri kendaraan bermotor Indonesia,” kata Ketua Umum GAIKINDO, Yohanes Nangoi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement