Aset Kripto Semakin Populer! OJK Laporkan Transaksi Naik 68% dan Jumlah Investor Capai 22 Juta
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan tajam dalam transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang November 2024. Nilai transaksi meningkat sebesar 68% dibandingkan bulan sebelumnya, mencapai Rp81,41 triliun dari Rp48,44 triliun pada Oktober 2024. Peningkatan ini seiring dengan bertambahnya jumlah investor yang naik menjadi 22,11 juta dari 21,63 juta di bulan sebelumnya.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menyatakan bahwa tren pertumbuhan ini didorong oleh beberapa faktor, termasuk sentimen positif terhadap regulasi global dan peningkatan utilitas aset kripto seperti Bitcoin. "Sentimen bulis di kalangan investor serta dukungan regulasi global yang semakin kuat telah memperkuat daya tarik pasar kripto," ungkap Hasan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga: OJK Dorong Kripto Jadi Instrumen Keuangan untuk Perkuat Ekonomi
Di sepanjang 2024 hingga November, lanjut Hasan, total nilai transaksi aset kripto domestik tercatat mencapai Rp556,53 triliun, meningkat 376% secara tahunan (year-on-year).
Hasan menambahkan bahwa OJK telah mempersiapkan serangkaian langkah strategis untuk mendukung ekosistem aset keuangan digital di Indonesia, termasuk menerbitkan berbagai regulasi baru.
Sebagai bagian dari persiapan peralihan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK pada 10 Januari 2025, OJK telah menerbitkan POJK No. 27 Tahun 2024 dan SEOJK No. 20 Tahun 2024 terkait perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto.
"Kami juga telah membentuk tim transisi bersama Bappebti dan menyusun perangkat pengaturan serta panduan teknis untuk memastikan proses berjalan lancar," jelas Hasan.
Baca Juga: Seperti Apa Pengawasan Kripto Jika Sudah Beralih? Ini Jawaban OJK
Selain itu, OJK melaporkan perkembangan signifikan dalam pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Hingga Desember 2024, sebanyak 132 permintaan konsultasi telah diterima dari calon peserta sandbox, dengan lima penyelenggara ITSK telah disetujui untuk mengikuti program tersebut. Hasan menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi fintech untuk terus memperkuat ekosistem keuangan digital di Tanah Air.
OJK juga kembali menggelar Indonesia Fintech Summit and Expo (IFSE) ke-6 pada November hingga Desember 2024 sebagai bagian dari Bulan Fintech Nasional. Acara ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan inklusi keuangan digital di masyarakat, sekaligus mendukung pengembangan inovasi di sektor ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement