Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Dorong Kripto Jadi Instrumen Keuangan untuk Perkuat Ekonomi

OJK Dorong Kripto Jadi Instrumen Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai aset kripto memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen keuangan yang dapat mendorong perekonomian nasional. 

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tren global menunjukkan penerimaan terhadap aset kripto terus meningkat seiring dengan upaya berbagai negara memperkuat regulasi dan pengawasannya.

“Saya kok melihatnya ya, karena ini sudah menjadi tren global kemudian konvergensi pola sentralisasi otoritas yang mengawasi juga terjadi di semua region. Kemungkinan sekarang debat tentang diterima atau ditolaknya aset kripto sudah selesai. Semua negara kelihatannya mengarah kepada berusaha yang terbaik untuk melakukan kecukupan aspek pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto,” jelas Hasan di Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

Baca Juga: Seperti Apa Pengawasan Kripto Jika Sudah Beralih? Ini Jawaban OJK

Hasan menegaskan bahwa kripto memiliki manfaat yang tidak bisa diabaikan meskipun risikonya tetap ada. Ia menekankan pentingnya mengelola aset ini secara terstruktur agar dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi. “Dibalik hal-hal yang sifatnya mungkin berisiko, tapi tidak bisa dipungkiri banyak juga aspek manfaat dan peluang untuk berkontribusi atas pertumbuhan ekonomi ini ke depannya,” tambahnya.

OJK melihat aset kripto dapat berfungsi serupa dengan instrumen keuangan lainnya, seperti saham atau obligasi, yang telah memberikan dampak positif bagi perekonomian. Salah satu contoh aplikasinya adalah melalui tokenisasi aset. 

Hasan menjelaskan bahwa tokenisasi aset, misalnya properti, dapat menjadi katalisator untuk mendukung program pembangunan nasional.

“Kami di kripto sekarang sedang menggodok juga tokenisasi aset yang underlying-nya properti. Kalau ditawarkan kepada publik, maka akan mendapatkan sumber pembiayaan untuk pembangunan properti berikutnya,” kata Hasan.

Baca Juga: Waktu Makin Mepet, OJK Pantau dari Hari ke Hari Terkait Peralihan Pengawasan Kripto dari Bappebti

Ia menegaskan, dengan regulasi yang kuat, kripto dapat menjadi instrumen yang mendukung berbagai program pemerintah. "Tentu ini menjadi instrumen keuangan yang sama seperti instrumen lainnya, diharapkan mendorong kegiatan perekonomian sektor keuangan kita dan pada akhirnya ikut andil dalam mendukung pertumbuhan perekonomian," tegasnya.

Hasan optimistis bahwa pada 2025, aset kripto akan terus berkembang sejalan dengan tren global dan regulasi domestik yang sudah mapan. Dengan adanya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), perdebatan soal legalitas aset kripto di Indonesia telah usai. Kini, fokusnya adalah memastikan aset tersebut dapat dikelola untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

“Jadi kurang lebih peran-peran itu yang akan kita tampilkan untuk mendukung program-program astacita yang ada di pemerintah sekarang khususnya yang terkait dengan kami di sektor keuangan,” tutup Hasan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: