Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N.S. Kosasih (ANSK), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi tahun anggaran 2019. Penahanan dilakukan mulai hari ini, 8 Januari 2025, untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa ANSK bersama-sama dengan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHV), diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang merugikan negara sebesar Rp1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp200 miliar pada Reksa Dana Indeks G2 yang dikelola oleh PT IIM.
“KPK telah menetapkan ANSK selaku Direktur Utama PT Taspen Persero dan EHV sebagai tersangka. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan,” ujar Johanis dalam konferensi pers, Selasa (8/1/2025).
Menurut KPK, investigasi awal mengungkapkan bahwa ANSK, dalam kapasitasnya sebagai pemimpin PT Taspen, menyalahgunakan kewenangannya untuk mengelola dana investasi dengan tidak sesuai prosedur. Penempatan dana investasi tersebut dinilai berisiko tinggi dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang wajar bagi PT Taspen.
Meski ANSK telah ditahan, EHV belum menjalani penahanan. Namun, KPK menegaskan proses hukum terhadap EHV tetap berjalan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement