Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

IPB: Ekspansi Kebun Sawit Bisa Jadi Solusi Aman dan Produktif atas Kebakaran Hutan

IPB: Ekspansi Kebun Sawit Bisa Jadi Solusi Aman dan Produktif atas Kebakaran Hutan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana ambisius Presiden Prabowo Subianto yang dilontarkan beberapa waktu lalu terkait ekspansi lahan kelapa sawit besar-besaran dinilai tidak termasuk dalam deforestasi. Hal tersebut dikatakan oleh Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Yanto Santoso.

Ekspansi lahan kelapa sawit tersebut menurutnya bukanlah tergolong deforestasi apabila memanfaatkan hutan negara yang telah terdegradasi.

Baca Juga: Sawit Tekor Serap Karbon: Sawit Watch Desak Pemerintah Tinjau Alih Fungsi Lahan

“Jika lahan yang digunakan adalah hutan negara yang terdegradasi atau tidak berhutan, maka rencana tersebut tidak masuk ke dalam kategori deforestasi,” tegas Yanto dalam keterangan resmi, dikutip Senin (13/1/2025).

Yanto mengungkapkan bahwa syarat utama agar perluasan sawit atau ekstensifikasi lahan sawit ini tidak dianggap oleh publik sebagai deforestasi yakni dengan menerapkan sistem penanaman kombinasi. 

Dia mengusulkan agar 70% lahan ditanami kelapa sawit, sementara 30% sisanya diisi dengan tanaman hutan seperti ulin, kayu hitam, atau meranti.

Yanto mengklaim jika sistem ini diterapkan maka alih-alih disebut deforestasi, yang terjadi adalah reforestasi.

“Karena hutan yang sebelumnya terdegradasi diubah menjadi area yang ditumbuhi tanaman sawit dan tanaman hutan,” ucap Yanto.

Selain itu, dia mengingatkan untuk menghindari monokultur demi mengurangi risiko gangguan ekologi. Pasalnya, sistem penanaman kombinasi ini dianggap lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, dan mampu mendukung keseimbangan lingkungan.

Indonesia yang saat ini memiliki 31,8 juta hektare hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi menurut Yanto bisa menjadi sumber masalah. Pasalnya, lahan-lahan ini kerap mengalami kebakaran hutan lantaran tidak terkelola dengan cukup baik.

“Seringkali kebakaran bermula dari hutan yang ditelantarkan. Mengelola hutan tersebut untuk sawit bisa menjadi solusi yang lebih aman dan produktif,” sebutnya.

Lebih lanjut, dia juga mnejelaskan perbedaan definisi deforestasi mengacu pada standar internasional dan Indonesia. Apabila mengacu pada standar internasional, deforestasi merupakan perubahan areal berhutan menjadi tidak berhutan, tanpa memandang kepemilikannya.

Sedangkan definisi deforestasi di Indonesia adalah perubahan fungsi kawasan hutan menjadi area non-kehutanan, seperti untuk industri, kebun, atau sawah.

Apabila mengacu pada definisi tersebut, kata Yanto, maka rencana Presiden Prabowo belum tentu masuk kategori deforestasi khususnya jika menggunakan hutan terdegradasi serta tetap menjaga komposisi tanaman hutan.

Yanto pun menyarankan agar pemeirntah memberikan penjelasan yang transparan dan rinci untuk mengurangi tudingan miring dan negatif dari berbagai pihak terhadap rencana ini.

Pasalnya, penjelasan yang terbuka sangat penting agar masyarakat memahami bahwa ekspansi lahan sawit tidak selalu berarti deforestasi.

Baca Juga: Ketua Apkasindo Desak Kemendag Kaji Ulang Kebijakan Pembatasan Ekspor Residu Sawit

“Khususnya jika dilakukan dengan pendekatan yang memperhatikan keberlanjutan,” jelas Yanto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: