Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Surati Perbankan dan LJK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

OJK Surati Perbankan dan LJK untuk Dukung Program 3 Juta Rumah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan dukungan terhadap program 3 juta rumah presiden Prabowo Subianto. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa bentuk dukungan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pihak perbankan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk memberikan dukungan dalam memperluas akses pembiayaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga: Luhut Bilang Ada Opsi Beli Minyak dari Rusia, DPR Ingatkan Hati-Hati Terlalu Dekat dengan Rusia

“Bentuk dukungan yang telah dilakukan termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).  

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan menghasilkan kesepakatan agar BP Tapera dan PT SMF mendukung upaya perluasan pembiayaan rumah bagi MBR.

“Beberapa hal yang kami laporkan pada pertemuan dengan Bapak Menteri Hari jumat Lalu juga adalah bahwa kami telah menyampaikan surat kepada perbankan, perusahaan pembiayaan, juga BP Tapera dan PT SMF untuk mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi MBR,” imbuhnya. 

Ia juga menyampaikan, pihaknya telah bertemu dengan para direksi dan komisaris perbankan dalam memberikan dukungan untuk program-program prioritas pemerintah. 

Dengan itu, OJK telah mengaktivasi berbagai kebijakan relaksasi di sektor perumahan seperti kualitas Kredit Perumahan Rakyat (KPR) yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran.

“Juga kami sampaikan telah diaktivasi berbagai kebijakan relaksasi di sektor perumahan seperti kualitas KPR yang dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran,” tuturnya. 

Sementara itu, KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam penghitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR). Keleluasan bagi pengembang perumahan memproleh pembiayaan dari perbankan untuk pengadaan dan pengolahan tanah dari yang berapa waktu sebelumnya dilarang. 

Baca Juga: HUT KPR BTN ke-48, BTN Soft Launching Super Apps Bale

“Kami sangat berharap bahwa berbagai langkah tadi dengan sinergi dan kerjasama dengan program-program yang dilakukan oleh berbagai sektor di bawah pemerintah akan dapat eksselerasi pelaksanan dari program penghunihan 3 juta rumah,” tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: