Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kripto Resmi di Bawah OJK, Dari Komoditas Menjadi Aset Keuangan!

Kripto Resmi di Bawah OJK, Dari Komoditas Menjadi Aset Keuangan! Kredit Foto: Youtube OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengawasan dan pengaturan aset kripto di Indonesia kini resmi berada di bawah kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah ini menandai peralihan dari pengawasan sebelumnya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sejalan dengan undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan perubahan ini membawa dampak signifikan terhadap cara pengaturan dan pengawasan aset kripto. "Sebagaimana dipahami bersama, kategori aset kripto tentu sejak beralih di OJK sesuai dengan undang-undang P2SK telah berubah dari yang sebelumnya dikategorikan sebagai bagian dari aset komoditas kini menjadi instrumen dan aset keuangan," jelas Hasan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Sebelumnya, di bawah Kementerian Perdagangan, pengawasan kripto lebih fokus pada aspek perdagangan dan pasar berjangka. Kini, di bawah OJK, pendekatan pengawasan meluas mencakup pengembangan produk, penawaran, tata kelola, pengawasan risiko, hingga integrasi dengan sektor keuangan lainnya.

Baca Juga: Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Begini Dampaknya!

"OJK akan menerapkan pendekatan yang lebih luas yang tidak hanya mencakup pengawasan terhadap transaksi dan perdagangan, tetapi juga terhadap berbagai aspek lainnya, termasuk aspek pengembangan produk dan layanannya, aspek penawaran, serta aspek lain seperti pengawasan risiko dan dampak sistemik," ujar Hasan.

Pelindungan konsumen pun menjadi salah satu perhatian utama dalam pengawasan OJK. "Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penekanan pada aspek pelindungan konsumen. OJK memiliki mandat yang jelas dalam melindungi konsumen di sektor keuangan, termasuk konsumen di sektor aset kripto ini," tambah Hasan.

Langkah ini juga bertujuan menciptakan regulasi aset kripto yang terintegrasi dengan sistem pengawasan sektor keuangan lainnya, seperti perbankan dan pasar modal. "OJK dalam hal ini ingin memberikan kepastian hukum bagi industri dan memastikan bahwa kegiatan kripto dapat beroperasi dalam kerangka yang lebih selaras dengan prinsip-prinsip stabilitas sistem keuangan," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Strategi OJK Usai Ambil Alih Pengawasan Aset Digital dan Derivatif

Data terbaru menunjukkan lonjakan transaksi kripto di Indonesia. Periode Januari hingga November 2024 mencatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp556,53 triliun, tumbuh 356,16 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp122 triliun. Jumlah pelanggan aset kripto mencapai 22,11 juta secara akumulatif sejak Februari 2021 hingga November 2024.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyambut baik langkah pengalihan ini. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi.

Hasan menambahkan, "Secara keseluruhan, peralihan pengaturan dan pengawasan ini bertujuan menciptakan ekosistem dan kegiatan aset kripto yang ke depan akan lebih aman, terintegrasi, dan tumbuh secara berkelanjutan. Tentu juga kita harapkan pada saatnya akan meningkatkan kepercayaan publik dan masyarakat terhadap industri ini."

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: