Aset Kripto dan Derivatif Kini di Bawah OJK dan BI, Begini Dampaknya!
Tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan, resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Pengalihan ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.
Serah terima pengalihan tugas ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, pada 10 Januari 2025. Plt. Kepala Bappebti, Tommy Andana; Deputi Komisioner OJK, Moch. Ihsanuddin; Deputi Komisioner OJK, I.B. Aditya Jayaantara; serta Asisten Gubernur Bank Indonesia, Donny Hutabarat, turut hadir dalam acara tersebut.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa pengalihan ini bertujuan memberikan kepastian hukum pada sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujarnya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Baca Juga: Akhirnya! Bappebti Resmi Alihkan Pengawasan Kripto dan Derivatif Keuangan ke OJK dan BI
Tugas OJK meliputi pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dan derivatif berbasis efek seperti indeks saham dan saham tunggal asing. Sementara itu, BI mengambil alih pengawasan derivatif keuangan berbasis instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan pentingnya transisi yang mulus untuk menjaga stabilitas pasar. “Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan aset keuangan digital termasuk aset kripto yang diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” kata Mahendra.
BI, di sisi lain, memanfaatkan peralihan tugas ini untuk memperkuat pengembangan pasar keuangan. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa potensi pasar derivatif PUVA dapat menjadi alternatif instrumen hedging, mendukung stabilitas ekonomi, dan memperdalam pasar keuangan.
“Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Destry.
Proses transisi pengaturan ini akan berlangsung hingga 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK. Dalam masa transisi, Bappebti, OJK, dan BI akan terus berkoordinasi untuk memastikan infrastruktur pengawasan, literasi, dan regulasi berjalan dengan baik.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, yang menjadi panduan pelaku pasar untuk memastikan pengaturan dan pengawasan yang sesuai dengan prinsip same activity, same risk, same regulation.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement