
Usulan zakat digunakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerintahan Prabowo Subianto menuai ragam komentar. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Prof. Muhammad Maksum turut merespons usulan tersebut.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Muhammad Maksum mengatakan zakat memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya dalam Islam.
"Zakat memiliki hukum tersendiri yang berbeda dengan model filantropi lainnya, yang memprioritaskan kelompok fakir miskin,” ujar Maksum di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Guru Besar Hukum Ekonomi Syariah UIN Jakarta ini menguraikan hukum zakat bersumber dari ketentuan al-Qur’an dan hadits dengan pengaturan yang cukup detail seperti siapa yang harus membayar dan siapa yang menerima.
"Pertanyaannya, bila dana zakat diperuntukkan program makan bergizi gratis apakah masuk kualifikasi mustahik (penerima) zakat?" tanya Maksum.
Dia menyebutkan dalam Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat mengatur zakat wajib didistribusikan kepada penerima (mustahik) sesuai dengan ketentuan hukum Islam. "Penggunaan dana zakat itu berdasarkan pertimbangan skala prioritas," tegasnya.
Sekretaris Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia ini menambahkan, berbeda dengan instrumen infaq yang sifatnya lebih umum dan longgar, karena tidak diatur siapa yang memberi dan siapa yang menerima secara rigid sebagaimana dalam zakat.
"Fleksibilitas infaq cukup tigggi, termasuk dimungkinkan dalam konteks program makan bergizi gratis,” imbuh Maksum.
Sebagaimana maklum, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengusulkan program makan bergizi gratis dapat dibiayai oleh zakat. Pernyataan ini menimbulkan ragam komentar dari pelbagai pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement