Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Pijakan untuk Tingkatkan Peran PBK, Ini Capaian Bappebti Tahun 2024

Jadi Pijakan untuk Tingkatkan Peran PBK, Ini Capaian Bappebti Tahun 2024 Kredit Foto: Kemendag
Warta Ekonomi, Jakarta -

Capaian kinerja Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tahun 2024 akan menjadi pijakan untuk meningkatkan peran Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dalam mendukung penguatan perdagangan dan ekonomi Indonesia. 

“Capaian Bappebti 2024 menunjukkan bagaimana PBK dapat menjadi solusi dalam mengoptimalkan perdagangan komoditas strategis Indonesia melalui transaksi multilateral di PBK. Selain itu, instrumen PBK lain berupa Sistem Resi Gudang (SRG) dan Pasar Lelang Komoditas (PLK) mampu mendorong stabilitas harga dan pasokan komoditas, menjaga inflasi, serta meningkatkan ekspor nonmigas Indonesia,” ungkap Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya, dikutip dari siaran pers Kemendag, Minggu (19/1).

Baca Juga: SCG Dorong Inovasi Energi Terbarukan Memasuki Era RPJPN 2025-2045

Bappebti, selama 2024 mencatat peningkatan kinerja PBK dengan total nilai transaksi mencapai Rp33.214,89 triliun (naik 29,34 persen) dibandingkan pada 2023 yang mencapai Rp25.679,97 triliun.

Kontrak berjangka yang banyak ditransaksikan dalam transaksi multilateral antara lain komoditas timah, minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), emas, kopi, dan kakao. Adapun produk pada transaksi bilateral yaitu komoditi, forex, indeks saham, dan saham tunggal asing (single stock).

Bappebti juga telah meluncurkan Bursa CPO Indonesia yang dirancang untuk menciptakan harga acuan CPO yang transparan, kredibel, dan real-time pada 2023. 

“Mekanisme Bursa CPO masih bersifat sukarela dan terbatas untuk pasar domestik. Bursa CPO Indonesia mencakup transaksi fisik dan futures dengan dukungan 19 pelabuhan sebagai lokasi serah terima fisik CPO. Transaksi di Bursa CPO Indonesia pada Oktober 2023-November 2024 untuk futures mencapai 28,061 lot (140,3 ton), sedangkan transaksi fisik sebesar 10 lot (250 ton),” terang Tirta.

Capaian lain terkait PBK pada 2024 adalah penguatan ekosistem perdagangan aset kripto melalui Bursa Aset Kripto Indonesia pada 28 Juli 2023. Pada 2024, Bappebti terus memperkuat kolaborasi dengan organisasi regulator mandiri (self regulatory organization/SRO), asosiasi, dan para pemangku kepentingan industri aset kripto di Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk mengembangkan ekosistem dan tata kelola aset kripto di samping tentunya memperkuat regulasi dan literasi kepada masyarakat. Dengan demikian, Bappebti optimistis nilai transaksi aset kripto akan meningkat pada 2025.

“Selain fokus pada peningkatan transaksi, Bappebti, SRO, dan pedagang fisik aset kripto (PFAK) juga harus konsisten dalam memberikan literasi untuk penguatan perlindungan kepada masyarakat. Literasi ditujukan terutama untuk pelanggan perdagangan aset kripto yang didominasi generasi  muda,” jelas Tirta.

Total nilai transaksi perdagangan aset kripto periode Januari-November 2024 tercatat Rp556,53 triliun atau naik 356,16 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 sebesar Rp122 triliun. Hal ini menjadi bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan aset kripto di Indonesia.

Jumlah pelanggan aset kripto hingga November 2024 mencapai 22,1 juta pelanggan. Sementara itu, pelanggan yang aktif bertransaksi pada November 2024 berjumlah 1,3 juta pelanggan. Adapun jenis aset kripto dengan nilai transaksi tertinggi pada November 2024 antara lain Tether (USDT), Bitcoin (BTC), Doge Coin (DOGE), Pepe (PEPE), dan XRP (XRP).

Perkembangan perdagangan aset kripto pada 2024 juga didukung adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappebti dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI tentang Penanganan Barang Bukti berupa Aset Kripto dalam Perkara Tindak Pidana Umum. Selain itu, PKS Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia tentang Optimalisasi dan Sinergitas Pengembangan Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto.

Selain itu, pada 2024, juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto serta derivatif keuangan. 

Peralihan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia secara penuh telah dilaksanakan pada 10 Januari 2025. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengamanatkan peralihan berlangsung paling lama 24 bulan sejak pengundangan.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Selanjutnya, perdagangan pasar fisik emas secara digital di Bursa Berjangka juga menunjukkan pertumbuhan yang cukup siginifikan pada 2024. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: