
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, menyayangkan aksi pembongkaran pagar laut sepanjang 30 kilometer di wilayah Tangerang hingga DKI Jakarta oleh TNI Angkatan Laut (AL). Ia menegaskan bahwa pembongkaran tersebut seharusnya dilakukan setelah proses hukum berjalan dan kejelasan mengenai pihak yang memasang pagar tersebut terungkap.
“Kalau pencabutan tunggu dulu dong kalau sudah ketahuan siapa yang nanem, kalau cabut kan gampang, ya,” ujar Sakti di Bali, Minggu (19/1/2025).
Sakti menyebut bahwa pagar laut yang dibongkar seharusnya dianggap sebagai barang bukti dalam proses hukum. "Kemarin saya mendengar berita ada pembongkaran oleh institusi angkatan laut. Saya gak tahu ya, seharusnya itu barang bukti. Nah setelah sudah terkoreksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru dicabut," tegasnya.
Baca Juga: Sudah Disegel, Ini Perkembangan Kasus Pagar Laut Menurut Menteri Trenggono
Pembongkaran pagar laut dilakukan oleh 600 personel TNI AL, melibatkan pasukan khusus Komando Pasukan Katak (Kopaska), Marinir, dan Dinas Penyelamatan Bawah Air (Dislambair), serta nelayan lokal. Operasi dimulai dari garis Pantai Tanjung Pasir hingga pesisir Pantai Kronjo, Sabtu (18/1).
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta, Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan bahwa pembongkaran sepanjang dua kilometer dalam tahap awal ini melibatkan lebih dari 30 kapal nelayan untuk mengangkut pagar bambu tersebut. Menurut Harry, langkah ini dilakukan atas perintah Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Meski demikian, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menilai langkah ini seharusnya tidak terburu-buru. Ia menekankan pentingnya menjaga barang bukti untuk mendukung penegakan hukum.
Pagar laut tersebut sebelumnya dikeluhkan oleh para nelayan lokal karena dianggap menghambat akses dan merusak ekosistem laut. Namun, keputusan pembongkaran tanpa menunggu proses hukum yang tuntas memicu perdebatan mengenai prosedur penanganan kasus ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Advertisement