Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Airlangga Hartarto Pastikan Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Tanah Air Selama Satu Tahun

Airlangga Hartarto Pastikan Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Tanah Air Selama Satu Tahun Kredit Foto: Kemenko Perekonomian
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan mengharuskan retensi 100% di dalam negeri selama satu tahun. Hal ini disampaikan Airlangga sebelum menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa aturan baru mengharuskan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan devisa hasil ekspor mereka di rekening khusus dalam negeri. “100%, retainer dalam negeri 100%, bukan (30%),” tegasnya.

Dalam aturan yang akan direvisi, kewajiban retensi ini berlaku untuk eksportir SDA yang memiliki nilai devisa hasil ekspor di atas USD 250 ribu per tahun. 

Airlangga menambahkan bahwa devisa yang disimpan di dalam negeri dapat digunakan untuk keperluan operasional, termasuk pembayaran pajak dan konversi ke rupiah.

Baca Juga: Airlangga Bawa Update Soal Aturan Baru DHE, Begini Katanya!

“Iya, tapi bisa digunakan pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional,” jelasnya.

Airlangga juga memaparkan insentif yang akan diberikan kepada eksportir melalui sistem perbankan. “Dari perbankan diberi fasilitas cash collateral, dan penggunaan cash collateral tidak masuk dalam penggunaan BMPK (Batas Maksimum Pemberian Kredit), tidak mengurangi Gearing Ratio,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memacu minat eksportir untuk mematuhi aturan baru.

Airlangga menegaskan bahwa perubahan aturan ini telah melalui komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan. “Tidak ada, kami sudah komunikasi dengan seluruh stakeholder,” katanya. 

Ia memperkirakan potensi tambahan devisa dari implementasi aturan ini dapat mencapai lebih dari USD 90 miliar per tahun.

Latar Belakang Revisi DHE

Revisi aturan DHE bertujuan memperkuat nilai tukar rupiah di tengah tekanan global yang menyebabkan depresiasi mata uang Indonesia lebih tinggi dibandingkan negara lain, seperti Korea, Jepang, dan Turki. Sebelumnya, aturan DHE mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mengharuskan eksportir SDA menempatkan 30% devisa mereka di dalam negeri selama tiga bulan.

Baca Juga: Airlangga Sebut Aturan Baru DHE Rampung Januari 2025, Apa Kata Pengusaha?

“Depresiasi nilai tukar Indonesia secara year to date lebih tinggi dibandingkan Korea, Jepang, Turki, dan beberapa negara lainnya. Ini adalah fenomena global yang membuat kita harus menjaga fundamental ekonomi kita,” kata Airlangga, Desember lalu.

Regulasi baru diperkirakan mulai berlaku Januari 2025 setelah revisi Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Bank Indonesia, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan selesai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: