
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan perubahan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai devisa hasil ekspor di atas USD 250 ribu per tahun untuk menempatkan 100% devisa mereka di rekening khusus dalam negeri selama satu tahun.
"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan merevisi PP Nomor 36, dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini," ungkap Airlangga saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).
Airlangga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar pembahasan aturan ini dipercepat, dengan tujuan memperkuat stabilitas ekonomi domestik melalui optimalisasi cadangan devisa. "Bapak Presiden (Prabowo) meminta pembahasan Devisa Hasil Ekspor. Terkait dengan DHE itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode 1 tahun," ujar Airlangga.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan Devisa Ekspor Wajib Disimpan di Tanah Air Selama Satu Tahun
Ia menambahkan bahwa devisa yang disimpan di dalam negeri tetap dapat digunakan eksportir untuk berbagai keperluan operasional, seperti pembayaran pajak dan konversi ke rupiah. "Iya, tapi bisa digunakan pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," katanya.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah akan melibatkan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Bea Cukai dalam mempersiapkan sistem yang diperlukan. "Oleh karena itu, nanti kami juga akan sosialisasi kepada para stakeholder," tambahnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian nasional. Dengan memberlakukan aturan retensi DHE, pemerintah berharap arus devisa yang masuk ke dalam negeri dapat lebih terkontrol dan mendukung kebutuhan ekonomi dalam negeri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement