Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DHE Wajib Setahun! Pemerintah Beri Beragam Insentif, Ini Rinciannya

DHE Wajib Setahun! Pemerintah Beri Beragam Insentif, Ini Rinciannya Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan perpanjangan masa penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri dari tiga bulan menjadi satu tahun mulai 1 Maret 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa aturan ini akan diiringi berbagai insentif untuk mempermudah eksportir dalam memenuhi kewajiban tersebut.

"Terhadap DHE, diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode satu tahun, dan pemerintah akan merevisi PP Nomor 36. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret tahun ini," ujar Airlangga, saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan, pemerintah membebaskan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga dari instrumen DHE, yang sebelumnya dikenakan tarif 20 persen. "Kalau reguler biasanya terkena pajak 20 persen, tapi untuk DHE nol persen," tegas Airlangga.

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan DHE Selama Satu Tahun di Dalam Negeri!

Selain itu, pemerintah membuka opsi bagi eksportir untuk menjadikan DHE sebagai agunan kredit rupiah melalui skema back-to-back. Skema ini berlaku di bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk memenuhi kebutuhan operasional di dalam negeri.

Fasilitas lainnya mencakup instrumen swap valas. "Eksportir dapat bekerja sama dengan bank untuk mengalihkan devisa hasil ekspor menjadi swap jual melalui Bank Indonesia, jika membutuhkan rupiah untuk transaksi domestik," jelasnya.

Airlangga juga menyebutkan bahwa penempatan DHE sebagai agunan tidak akan memengaruhi rasio utang terhadap ekuitas perusahaan, karena agunan seperti cash collateral, giro, deposit, dan tabungan dikecualikan dari aturan Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK).

Insentif ini ditujukan untuk sektor-sektor strategis, termasuk mineral, batubara, kelapa sawit, perikanan, dan kehutanan, sementara sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam aturan baru ini.

Selain insentif tersebut, pemerintah mengizinkan devisa yang disimpan di dalam negeri untuk digunakan dalam pembayaran pungutan negara, pajak, royalti, hingga dividen. Konversi devisa ke rupiah juga akan membantu menstabilkan nilai tukar tanpa intervensi berlebihan dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Airlangga Sebut Aturan Baru DHE Rampung Januari 2025, Apa Kata Pengusaha?

"Kebijakan ini diharapkan dapat menambah suplai dolar, mengurangi volatilitas nilai tukar rupiah, dan mendukung kebutuhan operasional perusahaan," ujar Airlangga.

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan, pemerintah bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan, dan Bea Cukai akan mempersiapkan sistem serta menyosialisasikan aturan ini kepada para pemangku kepentingan.

"Oleh karena itu, nanti kami juga akan sosialisasi kepada para stakeholder," tambahnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga kestabilan perekonomian nasional. Dengan memberlakukan aturan retensi DHE, pemerintah berharap arus devisa yang masuk ke dalam negeri dapat lebih terkontrol dan mendukung kebutuhan ekonomi dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: