- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Penuhi MKBD, Suspensi Universal Broker Indonesia Sekuritas Resmi Dicabut BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pencabutan suspensi terhadap PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF) mulai sesi pertama perdagangan efek pada 22 Januari 2025. Keputusan ini disampaikan melalui Pengumuman BEI No.: Peng-00009/BEI.ANG/01-2025.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), nilai MKBD PT Universal Broker Indonesia Sekuritas telah memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan," jelas BEI dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Direktur BEI, Irvan Susandy dan Sunandar, pada Rabu (22/1).
Dengan demikian, TF kini diizinkan kembali untuk menjalankan aktivitas perdagangan di Bursa. Namun, sebelumnya, Universal Broker sempat menggugat BEI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuntutan sebesar Rp2,74 miliar.
Baca Juga: BEI Suspensi Perdagangan Saham CMNP dan MMIX, Investor Diminta Lakukan Ini
Baca Juga: Disuspensi Sejak 2020, Ini Langkah Pool Advista (POOL) untuk Lepas dari Bayang Delisting
Gugatan ini diajukan terkait klaim penggugat bahwa BEI telah keliru dalam menilai MKBD mereka, yang berdampak pada pencabutan izin usaha dan keanggotaan bursa TF.
Dalam petitum dakwaan, TF meminta pengakuan bahwa MKBD mereka pada 14 Juli 2023 lebih dari Rp25 miliar dan tidak melanggar peraturan. Kini, dengan pencabutan suspensi, TF dapat melanjutkan perdagangannya di Bursa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement