Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DHE 100% untuk 12 Bulan, Pemerintah Jamin Kelangsungan Usaha Eksportir

DHE 100% untuk 12 Bulan, Pemerintah Jamin Kelangsungan Usaha Eksportir Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah memastikan revisi aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) tidak akan mengganggu keberlangsungan usaha eksportir. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, usai acara penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan ExxonMobil di Jakarta, Rabu (22/1/2025).

“Prinsipnya, ini kan kita ingin mengatur kembali mengenai DHE. Kalau pun besarannya menjadi 100% dan 12 bulan, dijamin, pemerintah tetap menjaga kelangsungan usaha eksportir,” ujar Susiwijono.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8%, sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini, menurutnya, tidak akan mengorbankan ekspor yang menjadi salah satu komponen penting dalam struktur Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Baca Juga: Menko Airlangga Jelaskan Berbagai Mekanisme Pendukung Eksportir Manfaatkan DHE

”Untuk mendorong, mencapai pertumbuhan yang 8% itu kan andalanya satu konsumsi, karena 55% kita dari konsumsi rumah tangga, yang kedua investasi, karena hampir 30% dan jangan salah, ekspor juga sangat penting di dalam komponen PDB kita pasti kita mendorong ekspor enggak mungkin mengorbankan ekspor,” tegasnya.

Ia menyebut komoditas unggulan yang menjadi penyumbang signifikan terhadap PDB, seperti nikel, batu bara, dan sawit, diharapkan dapat terus memberikan kontribusi besar melalui kebijakan ini.

Aturan terkait DHE saat ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2023, yang mewajibkan eksportir menempatkan 30% devisa hasil ekspor selama tiga bulan untuk nilai lebih dari US$ 250 ribu. Dengan revisi yang tengah dirancang, kewajiban ini akan ditingkatkan menjadi 100% selama satu tahun.

Baca Juga: Jangan Sampai Keliru! Begini Implementasi DHE untuk SDA

Adapun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah merancang kebijakan DHE secara cermat agar tidak memberatkan eksportir dan tetap mendukung kinerja ekspor nasional.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan,” ungkap Airlangga di Jakarta, Selasa (21/01/2025).

Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa negara, sehingga mampu memperkuat perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: