Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jangan Sampai Keliru! Begini Implementasi DHE untuk SDA

Jangan Sampai Keliru! Begini Implementasi DHE untuk SDA Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Indonesia terus menggodok aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat perekonomian nasional. Kebijakan ini juga sejalan dengan visi pemerintah untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8%, serta mendukung penguatan nilai rupiah.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa teknis implementasi DHE mengharuskan seluruh dana hasil ekspor untuk masuk ke rekening khusus. Semua dana tersebut kemudian akan dikonversi ke mata uang rupiah.

Dalam proses ini, perusahaan pengekspor diizinkan untuk menghitung kebutuhan dana yang diperlukan, seperti untuk modal kerja, biaya operasional, dan biaya lainnya. Lalu, sisa pendapatan bersih yang ada akan ditempatkan dalam rekening DHE selama satu tahun.

"Masuk rekening khusus 100% (dari ekspor), kemudian ada kebutuhan yang konversi (dollar ke rupiah). Ambillah dari tadi konversi, katakan 80% untuk biaya operasional expenditure, modal kerja, katakan yang tadi diambil 80%, sisa 20% itu besarnya kan tetap 20, 100% dari sisa yang 20%, karena ini kan diperbolehkan," jelas Susi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu (22/01/2025).

Baca Juga: Kebijakan DHE SDA Terbaru Akan Tambah Cadangan Devisa dan Perkuat Perekonomian Indonesia

Sementara itu, Menteri Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa aturan DHE saat ini masih berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023. Namun, pemerintah berencana merevisi aturan tersebut sesuai dengan kebijakan terbaru terkait DHE SDA. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga kesinambungan pembangunan dan meningkatkan ketahanan ekonomi nasional. Salah satu tujuan utama kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan," kata Airlangga di Jakarta, pada Selasa (21/01).

Baca Juga: Mulai 1 Maret, Eksportir Wajib Simpan DHE Selama Satu Tahun di Dalam Negeri!

Peraturan terbaru terkait DHE SDA juga mengamanatkan agar eksportir menempatkan 100 persen dari DHE SDA di Indonesia, dengan jangka waktu minimal satu tahun. Kebijakan ini lebih ketat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan eksportir untuk menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu tiga bulan.

Pemerintah juga menyatakan akan memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar kebijakan ini tidak memberatkan mereka. Ekspor dengan nilai di bawah USD 250 ribu per transaksi tidak diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan DHE. Ketentuan ini dirancang untuk memberikan kelonggaran bagi eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas, serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap cadangan devisa Indonesia akan bertambah, sehingga dapat memperkuat perekonomian tanah air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: