Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Beri Keamanan Jika Gagal Panen, Jasindo Hadirkan Asuransi Khusus untuk Petani di Indonesia

Beri Keamanan Jika Gagal Panen, Jasindo Hadirkan Asuransi Khusus untuk Petani di Indonesia Kredit Foto: Antara/Arif Prada
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah, melalui PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang merupakan anggota Holding BUMN Asuransi meluncurkan program Asuransi Usaha Tani Pangan (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) guna memberikan proteksi kepada para petani maupun peternak. Program tersebut diinisiasi dengan tujuan mendukung swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional.

Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan Jasindo, Brellian Gema mengungkapkan bahwa program AUTP dan AUTSK dirancang untuk mengurangi risiko kerugian yang dihadapi oleh para petani dan peternak akibat dari beberapa faktor misalnya hama, penyakit, atau bencana alam.

Baca Juga: Tumbuh Subur dan Potensi Tambah Pendapatan Petani Sawit

“Kami memahami risiko yang dihadapi petani setiap musim. Program ini adalah bentuk perlindungan yang membantu mereka tetap berkontribusi pada ketahanan pangan nasional,” ujar Brellian, dalam keterangan yang dikutip Kamis (23/1/2025).

Manfaat Perlindungan dan Premi Terjangkau

Brellian mengatakan bahwa program AUTP memberikan perlindungan terhadap gagal panen akibat banjir, kekeringan, hama dan penyakit dengan nilai pertanggung jawaban hingga Rp6 juta per hektare per musim tanam. Premi sebesar Rp180 ribu yang disubsidi oleh pemerintah hingga 80%. Sehingga, para petani hanya perlu membayar Rp36 ribu per hektare.

AUTP telah menaungi hingga 5,8 juta hektare lahan pertanian hingga akhir 2024 dan memberikan manfaat kepada lebih dari 9 juta petani di seluruh Indonesia.

Proses Klaim Mudah dan Transparan

Para petani dapat dengan mudah mengajukan klaim secara cepat melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Melalui aplikasi tersebut, petani cukup melaporkan kerusakan kepada penyuluh pertanian lapangan (PPL), melengkapi dokumen berupa foto kerusakan dengan titik koordinat, salinan KTP, hingga surat keterangan dari kepala desa jika diperlukan.

Nantinya, Jasindo akan menerbitkan Discharge Form sebagai tanda penyelesaian klaim setelah proses verifikasi lapangan oleh PPL atau petugas pengendali organisme penganggu tumbuhan (POPT) selesai. adapun ganti rugi kemudian ditransfer langsung ke rekening kelompok tani.

Dukungan untuk Swasembada dan Kemandirian Bangsa

Berkolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, dan komunitas pertanian, Jasindo mengaku berkomitmen memperluas cakupan program asuransi ini. Brellian menegaskan jika pihaknya juga mendukung misi pemerintah dalam mewujudkan kemandirian bangsa.

“Dengan perlindungan ini, kami berharap petani tetap memiliki dana untuk melanjutkan usaha tani meski menghadapi tantangan. Ini adalah langkah kami sebagai bagian dari BUMN untuk mendukung ketahanan pangan nasional,” pungkas Brellian.

Baca Juga: PTPN Group Percepat Swasembada Pangan Lewat Kemitraan Petani Tebu

Melalui inovasi ini, Jasindo berkomitmen memberikan jaminan kepada petani dan peternak agar mereka tetap produktif dan berkontribusi pada pembangunan sektor pangan di Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar

Advertisement

Bagikan Artikel: