Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ormas Sudah Dikasih Konsesi Tambang, PKB: Tapi Kalau Dilimpahkan ke Pihak Lain Harus Dipenjara

Ormas Sudah Dikasih Konsesi Tambang, PKB: Tapi Kalau Dilimpahkan ke Pihak Lain Harus Dipenjara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fraksi PKB DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kendati demikian PKB wanti-wanti bagi para pihak yang menyalahgunakan wewenang pengelolaan tambang harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum berlaku.

Salah satu poin penting dalam revisi UU Minerba adalah keterlibatan organisasi kemasyarakatan keagamaan dan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang.

Dengan ketentuan ini maka Ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta perguruan tinggi bisa mengelola tambang.

"Jika perguruan tinggi dan ormas keagamaan yang melakukan penyalahgunaan wewenang  pengelolaan tambang dan melanggar hukum, harus diberi sanksi hukum dan pencabutan izin usaha pertambangan,” ujar Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI Prana Putra Sohe, Kamis (23/1/2025). 

Prana mengatakan organisasi kemasyarakatan keagamaan maupun perguruan tinggi pengelola tambang harus memiliki kemampuan secara institusional, keuangan, dan sumber daya manusia mumpuni.

Selain itu mereka harus mempunyak kemampuan teknikal dalam menjalankan usaha pertambangan.

"Ormas keagamaan dan Perguruan Tinggi pengelola tambang harus mempunyai peta jalan dan cetak biru usaha pertambangan. Ini akan menjadi salah satu tolok ukur kapasitas mereka dalam pengelola usaha pertambangan,” katanya.

Ormas, kata Prana, tidak boleh melimpahkan kewenangan yang dimiliki berupa hak prioritas kepada pihak lain. Jika ada pemindahan kewenangan, maka organisasi kemasyarakatan itu harus mendapat sanksi pidana penjara dan atau denda.

Perguruan tinggi yang terlibat dalam usaha pertambangan juga harus memiliki hasil assessment secara ketat oleh pemerintah.

"Kapasitas secara teknis dan sumber daya manusia yang terlibat juga harus benar-benar mumpuni dan berkualitas,” katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: