Mulai Februari LPG 3 Kg Tak Lagi Dijual Pengecer, Begini Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi

Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Pemerintah akan menata ulang distribusi gas subsidi ini agar lebih terkontrol dan sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer yang ingin tetap berjualan harus beralih menjadi pangkalan resmi PT Pertamina (Persero).
"Ini kita sedang menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah. Jadi pengecer justru kita jadikan pangkalan," kata Yuliot dalam keterangannya, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Lakukan Pengecekan Pangkalan, Pertamina Patra Niaga Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman
Untuk menjadi pangkalan resmi, pengecer harus mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendaftaran ini terbuka bagi perseorangan, sehingga siapapun yang ingin beralih menjadi pangkalan dapat mengajukan permohonan.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," jelas Yuliot.
Perubahan sistem distribusi ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah memberikan masa transisi selama satu bulan agar pengecer memiliki waktu untuk mendaftar dan beradaptasi.
"Per 1 Februari, peralihan dimulai. Karena itu ada jeda waktu satu bulan untuk pengecer yang ingin menjadi pangkalan," tambahnya.
Baca Juga: Bahlil Tegaskan Tak Ada Kelangkaan LPG, Hanya Dibatasi!
Menurut Yuliot, kebijakan ini bertujuan untuk menghilangkan mata rantai distribusi yang tidak terkontrol, sehingga dapat mencegah oversupply dan penyalahgunaan LPG subsidi.
Dengan sistem baru ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina. "Distribusi akhir gas tabung melon itu ada di pangkalan resmi Pertamina. Masyarakat bisa membeli langsung ke sana," tegasnya.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan penjualan LPG 3 kg menjadi lebih terstruktur, tepat sasaran, dan sesuai dengan regulasi pemerintah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement