Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan dan Hemat APBN

Pembelian LPG 3 Kg di Pangkalan Resmi Dinilai Bisa Cegah Spekulan dan Hemat APBN Kredit Foto: Antara/Budi Candra Setya
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar ekonomi Profesor Hamid Paddu menilai kebijakan pelarangan penjualan LPG 3 Kg atau gas melon di pengecer dapat memastikan subsidi lebih tepat sasaran. Ia menyebut selama ini banyak orang mampu dan spekulan membeli gas melon dalam jumlah besar untuk dioplos dan dijual ke industri, sehingga merugikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

“Kebijakan seharusnya bersifat afirmasi yang bertujuan menurunkan tingkat kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, selama ini banyak kelompok yang memotong subsidi tersebut, yaitu orang kaya dan spekulan. Mereka bisa membeli puluhan tabung dan dioplos kembali untuk dijual kepada industri dan sebagainya. Ini artinya merugikan uang pajak masyarakat. Bisa jadi masyarakat yang membutuhkan justru tidak memperolehnya,” ujar Hamid kepada media, Senin (3/2/2025).

Dengan adanya aturan baru yang mewajibkan pembelian LPG 3 Kg langsung di pangkalan resmi Pertamina, Hamid menilai distribusi subsidi akan lebih terkontrol. Kebijakan ini tidak hanya menghalangi orang kaya membeli gas melon, tetapi juga mencegah spekulan yang selama ini memanfaatkan celah distribusi di pengecer.

Baca Juga: Mau Beli Gas LPG 3 Kg Enggak Kebagian? Cek Link Ini

“Sebab, pangkalan bisa mengontrol para pembeli. Kalau di kios atau toko pengecer gas, hal itu tidak bisa dilakukan. Karena pemiliknya tidak bisa melarang siapa pun untuk membeli gas 3 Kg itu. Karena siapa saja bisa membeli,” tegasnya.

Dari sisi keuangan negara, Hamid juga menyoroti dampak positif kebijakan ini terhadap APBN. Ia menyebut bahwa jika distribusi LPG 3 Kg benar-benar tepat sasaran, pengeluaran subsidi yang tahun ini dialokasikan hingga Rp87 triliun bisa berkurang hingga 20-25 persen.

“Mungkin tidak sampai separuh. Tetapi bisa 20-25 persen lebih rendah,” ungkapnya.

Selain memastikan subsidi lebih merata, Hamid juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Menurutnya, harga yang ditetapkan di pangkalan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah daerah.

“Masyarakat akan mendapatkan harga sesuai HET yang ditetapkan pemda masing-masing daerah. Hal ini tentu berbeda dibandingkan dengan pembelian di pengecer, di mana konsumen akan membayar dengan harga lebih tinggi,” katanya.

Baca Juga: Kenali Pangkalan Resmi LPG 3Kg Pertamina, Kualitas Terjamin dan Harga Sesuai HET

Lebih lanjut, Hamid menyebut bahwa dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat miskin bisa menikmati harga subsidi yang lebih stabil. Dengan demikian, dana yang sebelumnya digunakan untuk membeli LPG dengan harga tinggi di pengecer bisa dialihkan untuk kebutuhan lain.

“Misalnya membeli ikan, minyak goreng, dan kebutuhan lainnya. Dengan begitu, mereka akan terpenuhi gizinya sehingga meningkatkan produktivitas,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan kebijakan baru yang melarang penjualan LPG 3 Kg melalui pengecer mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, pembelian gas melon hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi yang pasokannya langsung dari Pertamina.

Sebagai bagian dari penataan distribusi, pemerintah juga membuka peluang bagi pengecer atau warung untuk beralih menjadi pangkalan resmi dengan syarat mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: