Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ngotot Tolak Status Pailit, Sritex (SRIL) Mau Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA

Ngotot Tolak Status Pailit, Sritex (SRIL) Mau Ajukan PK Usai Kasasi Ditolak MA Kredit Foto: Uii.ac.id
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex belum mau menyerah setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukannya. Status pailit yang tetap berlaku mendorong perusahaan tekstil ini kembali berencana mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Berdasarkan keterbukaan informasi BEI pada Selasa (4/2), Sritex mengaku telah menerima salinan putusan kasasi pada 31 Januari 2025. Putusan tersebut tercatat dalam Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024 yang telah ditetapkan oleh MA sejak 18 Desember 2024.

Baca Juga: Masih Berharap, Kuasa Hukum: Sritex Harus Diselamatkan!

Sebelumnya, Sritex sempat mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara Nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

Namun, setelah kasasi didaftarkan ke MA pada 12 November dan diputuskan oleh majelis hakim pada 18 Desember 2024, permohonan tersebut akhirnya ditolak.

Menanggapi keputusan ini, Corporate Secretary Sritex, Welly Salam, mengungkapkan bahwa Sritex akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk mempersiapkan pengajuan PK. Langkah ini diambil demi kepentingan para pemangku kepentingan serta memastikan kelangsungan operasional perusahaan.

Baca Juga: Bantah Digugat Pailit, Manajemen Bukalapak (BUKA) Jelaskan Duduk Perkara dengan Harmas

"Perseroan akan melakukan konsolidasi internal dan eksternal untuk kepentingan para stakeholders dan melakukan persiapan dalam pengajuan Peninjauan Kembali," ujar Welly. 

Dalam perkara ini, PT Indo Bharat Rayon menjadi pihak penggugat yang mengajukan permohonan pailit terhadap Sritex. Kini, dengan langkah PK yang tengah dipersiapkan, Sritex berharap dapat membalikkan keadaan dan menyelamatkan perusahaan dari status pailit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement

Bagikan Artikel: