Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ahli Tegaskan Dasar Hukum HGB dan Inbreng, Ini Penjelasannya

Ahli Tegaskan Dasar Hukum HGB dan Inbreng, Ini Penjelasannya Kredit Foto: PTPN
Warta Ekonomi, Jakarta -

Saksi ahli dalam sidang dugaan korupsi penjualan aset PTPN menegaskan dasar hukum pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) dan mekanisme inbreng telah memiliki landasan yang jelas, meski kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum memiliki petunjuk teknis. Hal itu mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).

Pakar hukum tanah sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Nurhasan Ismail, menyatakan ketentuan penyerahan 20 persen lahan dalam Pasal 165 Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 belum dapat diterapkan secara teknis karena belum diatur lebih lanjut.

"Kewajiban 20 persen itu tidak hanya bisa dipahami dalam Pasal 165, karena tidak disertai tentang bagaimana dan seperti apa penyerahannya. Ini harus dilihat dari Pepres Nomor 86 Tahun 2018 yang digantikan Nomor 62 Tahun 2023 dalam konteks reforma agraria," kata Nurhasan.

Ia menjelaskan, perubahan HGU menjadi HGB hanya dapat dilakukan setelah adanya perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta persetujuan kementerian terkait. Dalam perkara ini, Nurhasan menegaskan proses yang terjadi adalah pemberian hak, bukan perubahan hak, karena HGU telah dilepaskan terlebih dahulu sehingga tanah berstatus sebagai tanah negara.

Saksi ahli lain, Yagus Suyadi dari Universitas Jayabaya, menyebut proses permohonan HGB atas tanah eks HGU yang telah dilepaskan merupakan langkah sah sesuai ketentuan hukum.

“Proses permohonan HGB dari tanah eks HGU yang telah dilepaskan dan menjadi tanah negara merupakan langkah sah dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Yagus.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada, Nindyo Pramono, menjelaskan skema inbreng dalam perkara tersebut berupa pemasukan modal oleh badan hukum kepada anak perusahaan. Ia menyebut praktik yang terjadi merupakan quasi inbreng, yakni pemasukan modal dalam bentuk tanah HGU milik PTPN II kepada anak usahanya, PT NDP.

“Jika inbreng dilakukan secara jujur, profesional, dan bertanggung jawab, maka tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” ujar Nindyo.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan inbreng aset BUMN tidak memerlukan persetujuan Presiden maupun DPR, melainkan cukup melalui persetujuan Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang terpisah, ahli hukum administrasi negara Ahmad Redi juga menyampaikan bahwa meskipun kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah diatur dalam Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021, hingga kini belum tersedia petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis.

“Memang iya tidak ada dalam juklak dan juknis, tidak ada,” ujarnya dalam sidang lanjutan pada Senin (6/4/2026).

Baca Juga: Gelar Halal Bihalal Sederhana, Dirut PTPN IV PalmCo Dorong Kinerja Cepat dan Optimal

Baca Juga: 1000 Masyarakat Balik Kampung dengan PTPN Group Lewat Program Gelar Mudik Gratis

Adapun dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022–2024. Para terdakwa diduga menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan negara.

Empat terdakwa dalam kasus ini yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement