Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPRD Sulteng Usut Perusahaan Sawit Ilegal yang Merugikan Negara

DPRD Sulteng Usut Perusahaan Sawit Ilegal yang Merugikan Negara Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menyelidiki dugaan investasi illegal di sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut buntut dari kekhawatiran masyarakat serta organisasi lingkungan atas sejumlah perusahaan di wilayah tersebut yang diduga beroperasi tanpa adanya Hak Guna Usaha (HGU).

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, menyatakan bahwa pihaknya bakal membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri izin dan legalitas operasional perusahaan-perusahaan sawit yang terindikasi melanggar aturan.

"Kami akan menelusuri kebenaran dan validitas data yang disampaikan. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Aristan, dilansir di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Nusron Wahid: Ratusan Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Penertiban Dimulai!

DPRD, kata dia, juga akan segera berkoordinasi dengan komisi terkait untuk memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab guna mendalami informasi lebih lanjut. Dirinya pun menyinggung bahwa investasi illegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak saja, melainkan juga memiliki dampak ekologis yang sangat serius.

Baca Juga: Indonesia Bisa Saja Jadi Raja Sawit Dunia, Tapi Terhalang Buruknya Infrastruktur dan Harga Pupuk yang Mahal

“Perusahaan yang beroperasi tanpa izin tidak hanya menghilangkan potensi pendapatan daerah saja, melainkan juga berkontribusi pada perusakan lingkungan seperti banjir, kekeringan, hingga konflik sosial dengan masyarakat setempat,” imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk mendesak penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perusahaan sawit di daerah tersebut. Mereka menyoroti tumpang tindih lahan antara perusahaan dan tanah masyarakat yang telah bersertifikat, serta penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa disertai HGU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: