Usulkan Perubahan Ini, Menpar Harap RUU Kepariwisataan Dapat Lebih Majukan Pariwisata RI
Kredit Foto: Dok. Kemenpar
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) melakukan rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).
Dalam rapat kerja tersebut, Kemenpar dan Komisi VII DPR RI mencapai kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan terkait penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan.
Baca Juga: PTPP Rampungkan Pelabuhan Benoa, Pariwisata dan Ekonomi Bali Bakal Terdongkrak
Menpar Widiyanti Putri Wardhana menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata, yaitu industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
"Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata," kata Widiyanti, dikutip dari siaran pers Kemenpar, Rabu (5/2).
Menpar Widiyanti menuturkan, sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.
Pertama adalah penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan. Lalu, mendudukkan SDM (sumber daya manusia) pariwisata sebagai fondasi dari empat pilar pembangunan kepariwisataan.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: