Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan 9 Aturan untuk Lembaga Jasa Keuangan

Perkuat Pengawasan, OJK Terbitkan 9 Aturan untuk Lembaga Jasa Keuangan Kredit Foto: Antara/Rahmad
Warta Ekonomi, Jakarta -

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai upaya untuk mengembangkan dan memperkuat pengawasan bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

 

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi  mengatakan bahwa penerbitan 9 (Sembilan) POJK di akhir 2024 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. 

 

“Penerbitan 9 POJK di akhir 2024 dimaksud merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diharapkan dapat menciptakan bidang PVML yang lebih stabil, transparan, dan dapat memberikan pelindungan konsumen yang lebih baik, sekaligus mendorong pertumbuhan bidang PVML yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ismail dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (7/2/2025). 

 

Adapun sembilan POJK tersebut diantaranya POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK 39/2024). OJK turut mengeluarkan POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 40/2024) dan POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (POJK 41/2024). 

 

Selain itu, POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML (POJK 42/2024), POJK Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia PVML (POJK 43/2024), POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 46/2024). 

 Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Pengembangan dan Transaksi Lembaga Efek, Ini Isinya!

OJK turut meluncurkan POJK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (POJK 47/2024). POJK 47/2024 yang mencakup berbagai ketentuan, di antaranya mengenai ruang lingkup dan permodalan, serta perizinan usaha bagi KSJK yang memilih untuk menjadi Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

 

“Regulasi ini memperjelas kerangka pengaturan bagi KSJK sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian dan masyarakat,” tutur Ismail. 

 

Selanjutnya, POJK Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola yang Baik bagi PVML (POJK 48/2024) dan POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan PVML (POJK 49/2024).

 

“Penyusunan 9 POJK ini melibatkan berbagai pihak terkait dan memperhatikan masukan dari pelaku usaha di bidang PVML dan para pemangku kepentingan di bidang PVML,” tutup Ismail.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: