Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Kronologi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Buat Kejagung Geledah Ditjen Migas

Ini Kronologi Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah yang Buat Kejagung Geledah Ditjen Migas Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/02/2025).

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.

"Penggeledahan ini terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan KKKS tahun 2018-2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Baca Juga: Terungkap! Ini Kasus yang Buat Kejagung Geledah Ditjen Migas Kementerian ESDM

Dalam kasus ini, dugaan korupsi berawal dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan Pertamina memanfaatkan minyak mentah dalam negeri untuk kebutuhan nasional. Kontraktor KKKS juga diwajibkan menawarkan minyak bagiannya kepada Pertamina sebelum dijual ke pihak lain.

Namun, dalam praktiknya, ditemukan indikasi bahwa PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sebagai pihak yang ditugaskan dalam pengelolaan minyak malah berusaha menghindari kesepakatan dengan KKKS.

"Jika penawaran (oleh KKKS) tersebut ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor," jelas Harli.

Baca Juga: 7 Jam Digeledah Kejagung, Kementerian ESDM Buka Suara! Begini Katanya

Dalam penyidikan, ditemukan indikasi bahwa minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) justru diekspor ke luar negeri dengan dalih pengurangan kapasitas intake produksi kilang akibat pandemi COVID-19.

"Namun pada waktu yang sama, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang. Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor, yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: