
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menanggapi kabar yang menyebut dirinya akan menjadi Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Erick menyatakan belum bisa memberikan komentar lebih lanjut lantaran belum ada keputusan resmi terkait jabatan tersebut.
"Belum bisa komen. Tadi sama kalau tidak ada black and white-nya, saya gak bisa komen," kata Erick di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Baca Juga: Erick Thohir Jadi Ketua Dewan Pengawas Danantara? Ini Jawaban Dasco!
BPI Danantara resmi dibentuk setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi undang-undang (UU). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 pada Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Erick menilai pembentukan BPI Danantara membawa sejumlah dampak positif, salah satunya mempercepat konsolidasi BUMN, baik dalam hal penggabungan maupun penutupan perusahaan yang tidak efisien.
Baca Juga: DPR Sahkan RUU BUMN, Erick Thohir: BPI Danantara Resmi Berdiri!
Sebelumnya, isu mengenai struktur organisasi BPI Danantara muncul dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003. Dalam dokumen tersebut, Menteri BUMN disebutkan akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara.
Selain Erick, dalam DIM juga tertulis perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai penunjukan posisi tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement