
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) akhirnya resmi didirikan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini berlangsung dalam rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025, Selasa (4/2/2025).
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa pendirian BPI Danantara merupakan bagian dari revisi UU BUMN yang telah disetujui bersama oleh Pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan tingkat I. BPI Danantara akan berperan dalam mengelola BUMN baik dari sisi operasional maupun optimalisasi dividen.
“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara resmi didirikan dan dibentuk dalam rangka melakukan konsolidasi pengelolaan BUMN serta mengoptimalisasi pengelolaan dividen dan investasi,” ujar Erick dalam pidatonya pada rapat paripurna di Jakarta.
Baca Juga: Maruarar Sebut Pandu Sjahrir Bos Danantara, Sudah Resmi?
Erick mengemukakan bila pendirian Danantara bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% sebagaimana yang telah dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.
Sebagai lembaga investasi strategis, BPI Danantara akan mengonsolidasikan aset-aset utama BUMN di berbagai sektor. Pada tahap awal, tujuh BUMN besar akan berada di bawah naungannya, yakni PT Bank Mandiri, PT Bank Rakyat Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT PLN, PT Pertamina, PT Telkom Indonesia, serta holding BUMN pertambangan MIND ID.
Sementara, dalam dokumen Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU BUMN, pemerintah akan menyuntikkan modal awal sebesar Rp1.000 triliun untuk BPI Danantara. “Modal Badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun. Angka Rp1.000 triliun berdasarkan modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 yang sebesar Rp1.135 triliun,” bunyi DIM RUU BUMN yang dikutip di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Baca Juga: Danantara Dibekali Modal Rp1.000 Triliun! Dari Mana Dananya?
Modal awal ini masih dapat bertambah melalui penyertaan modal negara maupun sumber lain yang sah. Dengan dana tersebut, Danantara memiliki kewenangan untuk melakukan investasi secara langsung maupun tidak langsung, menjalin kerja sama dengan holding investasi, holding operasional, serta pihak ketiga.
Asal tahu saja, BPI Danantara sebelumnya dijadwalkan meluncur pada 8 November 2024, namun baru diresmikan pada Februari 2025 seiring dengan pengesahan revisi UU BUMN. Dengan total aset yang dikelola diperkirakan mencapai US$600 miliar atau sekitar Rp9.480 triliun, pembentukan BPI Danantara digadang-gadang akan menjadi tonggak baru dalam transformasi BUMN menuju entitas yang lebih kompetitif di kancah global.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement