Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, RI Ambil Posisi Strategis di Peta Digital Global

Luncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7, RI Ambil Posisi Strategis di Peta Digital Global Kredit Foto: Kemkomdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Indonesia meluncurkan Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 yang beroperasi pada pita frekuensi 6 GHz yang merupakan kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) dengan Indonesia Technology Alliance di Hotel Langham Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Peluncuran tersebut menandai Indonesia resmi memasuki era baru teknologi nirkabel, dan merupakan langkah besar dalam adopsi teknologi berstandar global.

Baca Juga: Meriahkan Penutupan Imlek 2025 Bersama Nasabah di Jakarta, Bank Mandiri Perkuat Layanan dan Inovasi Digital

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan peluncuran ini juga menjadi bagian dari pencapaian 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat transformasi digital.  

"Dengan mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 pada pita frekuensi 6 GHz, Indonesia mengambil posisi strategis di peta digital global. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam mendorong transformasi digital sebagai agenda nasional," ujar Meutya, dikutip dari siaran pers Komdigi, Selasa (11/2).

Meutya menjelaskan bahwa Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7 menawarkan kecepatan hingga 46 Gbps, latensi yang lebih rendah, serta performa lebih andal di lingkungan padat pengguna. Teknologi ini akan mendukung berbagai inovasi, mulai dari video ultra-HD, komputasi awan, realitas virtual (VR/AR), hingga otomatisasi berbasis kecerdasan buatan (AI).  

"Transformasi digital tidak bisa menunggu. Dengan regulasi baru ini, kami memastikan bahwa infrastruktur digital Indonesia siap menghadapi masa depan," tambahnya.  

Menkomdigi menegaskan bahwa konektivitas kini bukan hanya kebutuhan tambahan, tetapi fondasi utama dalam pertumbuhan ekonomi, pendidikan, dan inovasi nasional. Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan dua regulasi penting guna mendukung adopsi teknologi ini:  

1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 mengenai penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas.  

2. Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 12 Tahun 2025 tentang spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas dan standar teknis alat/perangkat telekomunikasi untuk jaringan area lokal radio (Radio Local Area Network).  

"Dengan pembukaan spektrum 6 GHz ini, Indonesia menjadi salah satu pionir di Asia Pasifik dalam mengadopsi Wi-Fi 6E dan Wi-Fi 7. Ini akan membawa peningkatan signifikan dalam kecepatan dan keandalan koneksi internet di seluruh negeri," jelas Meutya.  

Untuk memastikan bahwa perangkat yang menggunakan pita frekuensi 6 GHz beroperasi tanpa gangguan terhadap layanan lain, pemerintah menetapkan standar pengujian yang ketat.  

Meutya menyebutkan bahwa pengujian perangkat dapat dilakukan di Indonesia Digital Test House (IDTH) atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) yang dimiliki oleh Kementerian Komdigi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: