- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Kegiatan Tambang Anak Usaha BRMS Didemo Masyarakat, Manajemen Angkat Bicara

PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media massa baru-baru ini mengenai terjadinya demonstrasi masyarakat yang mengatas-namakan Front Pemuda Kaili di kantor operasi anak usaha Perseroan, PT Citra Palu Minerals (CPM) di Poboya, Palu, Sulawesi Tengah.
Demonstrasi tersebut terjadi karena adanya kekhawatiran atas kegiatan pertambangan CPM. Pasalnya, masyarakat menduga pertambangan yang dilakukan CPM akan membahayakan lingkungan, merusak sungai, mengakibatkan penurunan muka tanah, dan menimbulkan potensi bahaya karena dilakukan di area rawan gempa.
Baca Juga: DPR Desak KLH dan Kementerian ESDM Turun Tangan soal Dugaan Pencemaran Tambang Emas
Merespons hal itu, Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan BRMS, Muhammad Sulthon, menyatakan bahwa Wakil CPM pada kesempatan demonstrasi masyarakat tersebut telah memberikan penjelasan mengenai kegiatan pertambangan CPM dilakukan berdasarkan perizinan dari pemerintah dan dilaksanakan dengan tingkat kepatuhan yang ketat terhadap prinsip-prinsip good mining practices.
"Seluruh rangkaian kegiatan pertambangan berikut pengolahan yang dilakukan CPM dilaksanakan berdasarkan studi-studi yang lengkap dan dijalankan oleh tenaga ahli dan peralatan berteknologi terkini sehingga seluruh dampak kegiatan dapat diturunkan serendah mungkin atau bahkan dihilangkan," terang Sulthon dalam keterbukaan informasi.
Lebih lanjut, metode yang saat ini digunakan PT CPM dalam kegiatan pertambangan adalah metode tambang terbuka (open pit). Selain itu, saat ini CPM juga tengah mempersiapkan tambang bawah tanah (underground mine) dengan melakukan pembuatan box cut dan portal yang akan digunakan untuk pembuatan terowongan menuju bijih untuk penambangan bawah tanah.
Baca Juga: MIND ID Ubah Limbah Plastik Jadi Solusi Hijau untuk Pertambangan
Dalam melakukan penambangan terbuka (open pit) maupun penambangan bawah tanah (underground mine), PT CPM telah memiliki izin berupa kontrak karya, persetujuan peningkatan ke tahap operasi produksi, persetujuan tekno ekonomi studi kelayakan, persetujuan lingkungan hidup/amdal, izin penggunaan bahan peledak, izin peledakan, dan izin-izin lain yang lebih teknis terkait dengan pengoperasian tambang bawah tanah.
Sulthon menegaskan, PT CPM turut melakukan analisis dampak lingkungan dalam kegiatan pertambangan baik melalui metode tambang terbuka (open pit), maupun metode tambang bawah tanah (underground mine) dan telah memperoleh persetujuan lingkungan hidup berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
"Adapun batas waktu Kontrak Karya CPM sejak dikeluarkannya Persetujuan Peningkatan Tahap Operasi Produksi pada 14 November 2017 akan berakhir pada 30 Desember 2050 dengan ketentuan jangka waktu kegiatan konstruksi selama 3 tahun dan jangka waktu kegiatan operasi produksi selama 30 tahun," pungkas Sulthon.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement