
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Public Hearing Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan (DE SPK) di Grha Akuntan, Jakarta. Acara ini merupakan bagian dari due process procedure dalam penyusunan standar yang bertujuan memastikan transparansi, relevansi, serta pemahaman yang mendalam mengenai pengungkapan keberlanjutan di Indonesia.
Ketua Dewan Standar Keberlanjutan (DSK) IAI, Istini Sidharta, menegaskan bahwa implementasi standar pengungkapan keberlanjutan yang terintegrasi dengan laporan keuangan sangat penting bagi pasar modal, akses pendanaan internasional, serta perdagangan global. “Kita memasuki era baru pelaporan keberlanjutan yang tidak hanya mengungkapkan informasi keuangan, tetapi juga mengintegrasikan aspek keberlanjutan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kinerja perusahaan,” ujarnya.
Public hearing ini menghadirkan Ketua dan Anggota DSK IAI sebagai narasumber, dengan partisipasi hampir 1.000 pemangku kepentingan secara hybrid, termasuk regulator, praktisi, akademisi, dan akuntan profesional. Publik diberikan kesempatan untuk memberikan masukan atas DE SPK hingga 31 Maret 2025.
Baca Juga: ACCA dan IAI Perkuat Komitmen Adopsi Standar Akuntansi dan Pengungkapan Keberlanjutan Berbasis IFRS
Anggota DSK IAI, Prabandari I. Moerti, menjelaskan bahwa SPK yang akan diterbitkan oleh IAI bersifat principle-baseddan diadaptasi dari IFRS S1 dan S2 yang dikeluarkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB). “Standar ini berusaha menghubungkan informasi eksternalitas—seperti ketahanan organisasi terhadap keberlanjutan, krisis iklim, serta risiko dan peluang—ke dalam laporan keuangan,” jelasnya.
Prabandari menambahkan bahwa meskipun implementasi SPK akan membutuhkan waktu, standar ini tetap memberikan fleksibilitas yang cukup bagi perusahaan. Selain itu, standar ini mengadopsi prinsip judgement, yaitu pertimbangan yang diambil manajemen perusahaan dalam menyusun laporan keberlanjutan di tengah ketidakpastian regulasi dan pasar.
Sebagai bagian dari persiapan penerapan SPK, IAI telah mengadakan sejumlah limited hearing dengan regulator dan asosiasi industri. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa standar pengungkapan keberlanjutan dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Pada presidensi G20 Indonesia tahun 2022, pemerintah mendorong pengakuan ISSB melalui G20 Bali Declaration. Dalam deklarasi tersebut, para pemimpin G20 mendukung penyusunan ISSB Standards sebagai acuan pengungkapan keberlanjutan yang global, konsisten, dan dapat dibandingkan. Hingga kini, 26 negara telah berkomitmen untuk mengadopsinya.
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi! IAI Dorong Perusahaan Adopsi Standar Baru
Merespons tren global tersebut, IAI menerbitkan DE SPK yang mengacu pada ISSB Standards. DE SPK terdiri dari dua bagian, yakni DE PSPK 1 dan DE PSPK 2, yang mengatur tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta target perusahaan terkait aspek keberlanjutan. Standar ini mewajibkan perusahaan memiliki sistem pelaporan yang didukung oleh tata kelola dan pengendalian internal yang baik, sebagaimana halnya dalam penyusunan laporan keuangan.
Ketua Umum Indonesia Corporate Secretary Association (ICSA), Katharine Grace, yang turut hadir dalam public hearingini, menyatakan bahwa keberadaan PSPK 1 dan PSPK 2 akan menjadi acuan penting bagi korporasi dalam menyiapkan pelaporan keberlanjutan. “Ke depan, aspek keberlanjutan bukan lagi sekadar opsi, tetapi menjadi keharusan dalam bisnis. Seluruh korporasi harus bersiap,” ungkapnya.
DE PSPK 1 dan DE PSPK 2 direncanakan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Meski tenggat waktu ini masih cukup panjang, IAI berharap perusahaan segera mempersiapkan sistem pelaporan yang terintegrasi agar dapat memenuhi standar baru ini tanpa hambatan.
Istini Sidharta menutup sesi dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkontribusi dalam finalisasi standar ini. “Mari kita bersama-sama membangun masa depan di mana bisnis tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement