
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerima kunjungan studi dari General Court of Audit (GCA) Kerajaan Saudi Arabia di Grha Akuntan IAI Pusat. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan pertukaran pengetahuan dalam akuntansi sektor publik.
Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, menekankan bahwa kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pertukaran praktik terbaik (best practices), peningkatan kapasitas, serta kompetensi akuntan sektor publik.
Prof. Sidharta Utama memaparkan peran strategis IAI yang berdiri sejak 1957 sebagai organisasi profesi akuntansi terbesar di Indonesia. Sebagai anggota pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), IAI berperan dalam pengembangan Sertifikasi Chartered Accountant (CA) Indonesia guna meningkatkan kompetensi akuntan profesional sesuai standar global.
Baca Juga: IAI Siapkan Standar Keberlanjutan, Perusahaan Diminta Bersiap
Sejak 1973, IAI telah menjadi penyusun standar akuntansi nasional, dimulai dari Prinsip Akuntan Indonesia (PAI), kemudian Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada 1994 yang mengadopsi International Accounting Standards (IAS) dan International Financial Reporting Standards (IFRS).
Menyesuaikan perkembangan kebutuhan pelaporan, IAI juga membentuk Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) dan Dewan Standar Keberlanjutan (DSK). Pada akhir 2024, DSK IAI telah menerbitkan Peta Jalan Standar Keberlanjutan serta Draf Eksposur Standar Pengungkapan Keberlanjutan 1 dan 2, yang diadopsi dari IFRS S1-S2 yang dikeluarkan International Sustainability Standards Board (ISSB).
Baca Juga: Tingkatkan Transparansi! IAI Dorong Perusahaan Adopsi Standar Baru
Ketua KASP IAI, Heru Subowo, menegaskan bahwa lebih dari 20% anggota IAI berasal dari sektor pemerintahan, dan IAI telah melaksanakan berbagai program peningkatan kompetensi melalui sertifikasi Certified Government Accountant Associate (CGAA) dan Certified Government Accountant Expert (CGAE).
Dengan demikian, IAI dan KASP IAI berperan sebagai penghubung antara Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dengan pemangku kepentingan, termasuk kementerian, lembaga negara, serta pemerintah provinsi dan daerah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement