
Bank Indonesia (BI) mendukung langkah Presiden Prabowo terkait aturan baru Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini mengharuskan seluruh DHE SDA untuk disimpan di Indonesia dan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan bahwa penguatan kebijakan DHE SDA dapat memberikan manfaat besar bagi perekonomian salah satunya melalui pembiayaan.
“Hasil ekspor DHE SDA akan lebih banyak masuk ke rekening khusus di sistem keuangan BI dan karena itu semakin banyak akan dimanfaatkan untuk pembiayaan perekonomian dan karenanya mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” kata Perry dalam konferensi pers di kantor kementerian koordinator bidang perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Baca Juga: BI Siapkan 3 Instrumen Baru untuk Tampung DHE SDA yang Berlaku Maret 2025
Selain itu, penguatan kebijakan DHE SDA juga akan memberikan dampak positif bagi negara, dengan meningkatkan aliran devisa masuk serta memperkuat cadangan devisa sehingga mendorong stabilisasi nilai tukar rupiah.
Selanjutnya, dengan banyaknya dana yang masuk ke sektor perbankan, maka kondisi sistem keuangan akan lebih stabil.
Perry menambahkan, dalam memonitor devisa yang masuk, BI selalu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (kemenkeu) terutama dalam sistem pelaporan ekspor dan lalu lintas devisa.
“Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan, kami sudah ada kerjasama yaitu sistem pelaporan. Jadi sistem pelaporannya selama ini sudah berjalan baik yaitu sistem pelaporan pemberitaan ekspor dengan sistem lalu lintas divisa dan bank Indonesia ini sudah nyambung,” tutur Perry.
Baca Juga: Prabowo Resmikan Kebijakan Baru DHE SDA, Perusahaan Tak Setor Bakal di Cabut Izin Ekspor
Perry menyampaikan, untuk tingkat kepatuhan eksportir dalam memasukkan DHE SDA ke rekening khusus untuk migas mencapai 95-100%. Sedangkan, non migas sebesar 82-89%.
BI juga telah menyiapkan instrumen baru untuk menampung dan mengelola hasil ekspor, yaitu Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), serta perluasan FX Swap. Sebelumnya, eksportir hanya dapat menempatkan devisa mereka dalam dua instrumen, yakni rekening khusus (reksus) dan term deposit (Deposito Valas).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement