Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Prabowo Resmikan Kebijakan Baru DHE SDA, Perusahaan Tak Setor Bakal di Cabut Izin Ekspor

Prabowo Resmikan Kebijakan Baru DHE SDA, Perusahaan Tak Setor Bakal di Cabut Izin Ekspor Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mulai berlaku 1 Maret 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa apabila ada perusahaan eksportir yang tidak mengikuti aturan kewajiban DHE SDA akan diberikan sanksi tegas.

"Kemudian mereka yang tidak comply diberikan sanksi administrasi, ekspornya di-stop, jadi pemerintah terus menjaga itu," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor kementerian koordinator bidang perekonomian, Jakarta, Senin (17/2/2025). 

Baca Juga: DHE Wajib 1 Tahun! Prabowo Prediksi Devisa RI Naik US$80 Miliar di 2025

Airlangga menambahkan, pemerintah memiliki pengawasan dengan memberikan patokan atau benchmark untuk setiap sektor dengan memetakan kebutuhan keuangan industri di masing-masing sektor.

“Sehingga kalau mereka melakukan kegiatan di luar pattern, itu bisa langsung dimonitor, apalagi dengan sistem baik dari segi keuangan maupun dari segi barang,” imbuh Airlangga. 

“Kalau yang akan berniat kurang baik, nah kita sudah punya benchmark ke masing-masing sektor. Jadi kalau sektor batu bara, kita kira-kira tau cost-nya bagaimana, sektor kelapa sawit kita juga sudah tau cost-nya seperti apa,” imbuh Airlangga. 

Baca Juga: Prabowo Teken Aturan DHE SDA, Berlaku 1 Maret 2025

Sebagai informasi, peraturan terbaru terkait DHE SDA juga mengamanatkan agar eksportir menempatkan 100 persen dari DHE SDA di Indonesia, dengan jangka waktu minimal satu tahun.

Aturan ini berlaku bagi sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tetap mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023.

Kewajiban penempatan DHE SDA untuk sektor minyak dan gas bumi tetap mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas ekonomi nasional semakin kuat dengan perputaran devisa yang lebih besar di dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: