
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hasto Kristiyanto atas dugaan tindakan menghalangi penyidikan dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (20/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budianto, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor Sprindik 152/Dik.00/01/12/2024 yang diterbitkan pada 23 Desember 2024.
Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku dan Saiful Bahri kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, bersama Agustiani Tiof.
Menurut KPK, Hasto terlibat dalam sejumlah tindakan yang bertujuan untuk menghalangi proses hukum. Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Hasto memerintahkan seorang penjaga rumah untuk menghubungi Harun Masiku agar membuang ponselnya ke dalam air dan segera melarikan diri. Akibat tindakan ini, Harun Masiku hingga kini masih buron.
Baca Juga: KPK Sebut Tak Ada Kendala Usut Dugaan Laporan Jampidsus
Selain itu, pada 6 Juni 2024, Hasto diduga kembali menginstruksikan pihak lain untuk membuang ponsel milik Kusnadi, yang berisi informasi terkait pelarian Harun Masiku. Hasto juga mengarahkan sejumlah pihak agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta saat diperiksa oleh penyidik KPK, dengan tujuan menghambat proses penyidikan.
Hingga saat ini, KPK telah memeriksa 53 orang saksi serta enam ahli dalam penyelidikan kasus ini. KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik.
Sebagai tindak lanjut, KPK menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari pertama, mulai 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur. Sementara itu, proses pemberkasan perkara suap yang melibatkan Harun Masiku dan kawan-kawan masih terus berjalan secara simultan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement