Kredit Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Untuk itu, Ditjen Perikanan Tangkap juga mengusulkan pembentukan Direktorat khusus Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan hal itu telah disetujui dalam struktur organisasi KKP yang baru.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja KKP. Hadirnya regulasi ini semakin memperkuat komitmen KKP terhadap perlindungan nelayan dengan adanya unit kerja setingkat eselon II, yaitu Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Direktorat tersebut mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan dan pemberdayaan nelayan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement