Pemerintah Akui Banyak Koperasi Desa Merah Putih Belum Jadi, Operasional Baru Dimulai Oktober 2026
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pemerintah Indonesia mengakui bahwa pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembangunan sejumlah Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Mereka masih dalam tahap pembangunan sehingga belum dapat beroperasi sepenuhnya. Meski pembentukannya terus dipercepat, operasional koperasi secara nasional baru ditargetkan dimulai pada Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah kini memfokuskan penyelesaian sekitar 40 ribu unit koperasi terkait hingga akhir tahun dari 2026.
Baca Juga: Dokter Tifa Ogah Berdamai dengan Jokowi di Kasus Ijazah: Saya Tak Akan Menerima Pengakuan Bersalah
"Sekarang kita fokus 40 ribu akan diselesaikan. Saya sudah rapat dengan Bapan dan seluruh kementerian terkait. Fokus tahun ini untuk 40 ribu," kata Zulkifli Hasan, dikutip Minggu (5/7).
Menurut Zulhas, proses pembentukan kelembagaan koperasi masih berjalan sehingga masyarakat belum bisa memanfaatkan seluruh layanan yang direncanakan.
"Koperasinya belum jadi, akan jadi nanti September. Managernya itu selesai September, berarti akan beroperasi Oktober kira-kira baru mulai," ujarnya.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyelesaikan berbagai aspek kelembagaan, mulai dari pembentukan organisasi koperasi hingga penyiapan sumber daya manusia yang akan mengelola masing-masing koperasi di tingkat desa.
Target pemerintah, seluruh proses administrasi dan penunjukan manajemen selesai pada September. Pihaknya ingin koperasi-koperasi yang telah dibangun dapat mulai menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat pada bulan berikutnya.
Selain membangun kelembagaan, pemerintah juga menyiapkan peran strategis koperasi terkait dalam mendukung distribusi berbagai program nasional.
Ke depan, koperasi akan menjadi salah satu ujung tombak pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat sekaligus memperkuat rantai distribusi pangan dan hasil produksi desa.
Zulhas mengatakan koperasi tersebut nantinya juga berperan sebagai pembeli hasil panen petani maupun hasil tangkapan nelayan ketika harga pasar jatuh di bawah harga acuan pemerintah.
Sebagai contoh, apabila harga gabah turun di bawah Rp6.500 per kilogram atau harga ikan nelayan berada di bawah standar yang ditetapkan, koperasi akan membeli hasil produksi masyarakat agar pendapatan petani dan nelayan tetap terjaga.
Baca Juga: Amerika Hanya Beri Iran Waktu Satu Minggu untuk Berkabung Terkait Pemakaman Ali Khamenei
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap keberadaan koperasi ini tidak hanya menjadi lembaga ekonomi desa, tetapi juga instrumen untuk menjaga stabilitas harga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar