Terseret Isu OTT Bupati Kuansing, Menhut Raja Juli Punya 11 Tanah dan Bangunan Terbentang dari Jaksel hingga Tangerang
Kredit Foto: Ist
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dengan tegas membantah isu keterlibatan dirinya dalam perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby.
Isu pencatutan nama tersebut mencuat setelah sang Bupati terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal Juli 2026.
Dalam konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat (3/7/2026), Raja Juli menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan tidak pernah menerbitkan izin pelepasan kawasan hutan apa pun di wilayah Kabupaten Kuansing selama masa jabatannya.
"Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan menjadi non-kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL)," ujar Raja Juli.
Selain isu alih fungsi hutan, Raja Juli juga memberikan klarifikasi terkait isu penerimaan amplop dari Suhardiman Amby. Menhut menceritakan, insiden tersebut bermula saat ia menerima kunjungan resmi Bupati Kuansing di kantornya pada 2 Juni 2026 berdasarkan surat permohonan audiensi resmi Pemkab Kuansing.
Namun, setelah rombongan kepala daerah tersebut meninggalkan ruangan, Raja Juli menemukan sebuah map yang di dalamnya terdapat amplop tertutup.
"Ketika beliau pergi, saya baru sadar dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut karena saya merasa tidak memiliki hak," jelasnya.
Proses pengembalian amplop sempat tertunda beberapa hari akibat padatnya jadwal kedinasan sang ajudan, Bambang Haryadi. Demi transparansi dan kepastian hukum, Kemenhut akhirnya berkoordinasi dengan Kapolda Riau.
Amplop tersebut kemudian resmi dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026 di Kantor Polres Kuansing. Proses penyerahan dilakukan secara formal, lengkap dengan berita acara, dokumentasi foto, serta tanda terima tertulis. Penyerahan kembali itu terjadi sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.
Menhut menegaskan pihak kementerian bersikap kooperatif dan siap mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Seluruh dokumen administrasi terkait, mulai dari surat audiensi, daftar hadir, hingga bukti pengembalian amplop, telah disiapkan untuk diserahkan kepada penyidik apabila dibutuhkan.
Intip Harta Kekayaan Menhut Raja Juli Antoni
Sebagai bagian dari transparansi publik, profil finansial Raja Juli Antoni turut menjadi sorotan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang dilaporkan pada 2025, Raja Juli tercatat memiliki sejumlah aset, antara lain:
- Tanah dan bangunan sebanyak 11 bidang di Tangerang Selatan, Bekasi, dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp8.729.585.000.
- Tiga unit mobil dan satu sepeda motor senilai Rp785.600.000.
- Harta bergerak lainnya senilai Rp1.062.000.000.
- Surat berharga senilai Rp86.000.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp4.649.496.707.
Melalui klarifikasi tersebut, Raja Juli berharap publik memperoleh informasi yang berimbang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: