Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

UU Minerba Disahkan, Bahlil Sebut Sejumlah Rektor Kampus Tambang Sudah Menghadap

UU Minerba Disahkan, Bahlil Sebut Sejumlah Rektor Kampus Tambang Sudah Menghadap Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mempersilakan perguruan tinggi, terutama yang berada di wilayah tambang, untuk menghadap guna memperoleh manfaat dari regulasi tersebut. Hal ini merupakan tindak lanjut dari revisi ke-4 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009. 

”Bagi kampus yang mau ya, bagi kampus yang mau, kan banyak juga kampus yang udah kaya, yang nggak butuh, tapi kita harus memberikan ruang kepada kampus yang butuh. Contoh, kampus di daerah-daerah penghasil tambang. Di Sulawesi, di Maluku, di Papua, di Kalimantan,” ucapnya di Kementerian ESDM, Jumat (21/02/2025).

Baca Juga: Tok! RUU Minerba Resmi Disahkan, Berikut Pasal Pentingnya

Menurutnya, beberapa pimpinan perguruan tinggi sudah menemui dirinya dan berharap bisa mendapatkan manfaat dari operasional tambang, seperti beasiswa, fasilitas laboratorium, serta penelitian dan pengembangan (R&D).

”Beberapa Rektornya datang ke saya. Memang kiranya mereka juga bisa mendapatkan akses dalam pemberian beasiswa, kemudian lab-nya, R&D-nya, itu untuk kemudian mereka bisa dilibatkan,” lanjutnya.

Baca Juga: RUU Minerba Disahkan Jadi Undang-Undang, Ini 12 Perubahan Penting

Namun, Bahlil menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara langsung, sama seperti organisasi keagamaan dalam UU Minerba.

”Tapi, terkait dengan undang-undang, itu tidak diberikan ke kampus, tapi diberikan kepada BUMN, BUMD, dan perusahaan yang nantinya akan dikerjasamakan untuk kampus mendapat manfaat,” tutup Bahlil. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: