Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tok! RUU Minerba Resmi Disahkan, Berikut Pasal Pentingnya

Tok! RUU Minerba Resmi Disahkan, Berikut Pasal Pentingnya Kredit Foto: DPR
Warta Ekonomi, Jakarta -

Revisi keempat terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa sidang II DPR RI tahun 2024-2025, di Jakarta, Selasa (18/02/2025).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir selaku pimpinan Paripurna.

"Setuju," seru para peserta Paripurna.

Baca Juga: RUU Minerba Disahkan Besok, Bahlil Singgung Soal Jihad Konstitusi

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan, bahwa perubahan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara. 

Hal ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, untuk memantapkan sistem pertahanan keamanan negara, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, hijau, ekonomi biru serta melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

"Pemerintah menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif DPR dalam pengusulan Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," kata Bahlil, dalam kesempatan tersebut. 

Baca Juga: RUU Minerba Bakal Disahkan Rapat Paripurna, Ini 4 Muatan Utamanya

Bahlil membeberkan, bahwa dalam UU No 4 Tahun 2009 revisi ke-4 yang telah disahkan terdapat 20 pasal yang dirubah dan 8 pasal yang baru di tambahkan. Penyempurnaan itu, didasarkan pada usulan 256 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diusulkan oleh DPR RI ke pada Presiden. 

Adapun, perubahan atau penambahan pasal tersebut terutama mengatur hal-hal sangat substansial diantaranya:

1. Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam Undang-Undang terkait dengan pemaknaan jaminan ruang dan perpanjangan kontrak.

2. WIUP, WIUPK, atau WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang dan kawasan bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan IUP, IUPK, atau IPR.

3. Pengutamaan kebutuhan batubara dalam Negeri sebelum dilakukan penjualan ke luar negeri (domestic market obligation).

4. WIUP Mineral Logam atau Batubara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.

5. Pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dari sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta, dalam rangka meningkatkan kemandirian, layanan pendidikan, dan keunggulan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: DPR RI Ajukan Revisi UU Minerba, Buka Peluang UMKM dan Perguruan Tinggi Kelola Tambang

6. Dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan Pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN atau Badan Usaha Swasta bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri.

7. Pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan/atau kegiatan pengembangan proyek pada wilayah penugasan.

8. Pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan Mineral dan Batubara melalui sistem Online Single Submission (OSS).

9. Pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan KK/PKP2B yang akan diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.

10. Pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUPnya kepada negara.

11. Peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat dan/atau masyarakat adat; dan

12. Memberikan waktu kepada pemerintah dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan untuk menyelesaikan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang.

"Kami berharap agar Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan penerimaan negara serta yang terpenting adalah dapat memberikan manfaat sebesarbesarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Bahlil. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: