BNI Buka Suara Soal Viral Seruan Tarik Dana di Bank BUMN, Begini Katanya

Ramai seruan untuk menarik dana dari bank BUMN menjelang peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara pada Senin 24 Februari mendatang.
Salah satu bank BUMN, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI buka suara mengenai kabar tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang dengan banyaknya komentar yang kontra produktif di media sosial terkait seruan menarik dana massal dari bank BUMN.
“Kami berkomitmen untuk mengedepankan prinsip tata kelola yang baik atau Good Corporate Governance. Operasional bisnis BNI diawasi ketat oleh regulator yakni Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BNI merupakan peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” kata Okki dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).
Sepanjang 2024, BNI berhasil mencatat pertumbuhan tabungan sebesar 11% YoY terutama pada semester kedua tahun lalu setelah diluncurkannya aplikasi wondr by BNI. Porsi CASA terhadap total Dana Pihak Ketiga mampu dijaga pada kisaran 70%.
Okki menambahkan, BNI juga berhasil menjaga kualitas aset yang tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) yang mencatat perbaikan dari 2.1% menjadi 2% hingga akhir Desember 2024. Fungsi intermediasi tercermin dari pertumbuhan kredit sebesar 11,6% YoY. Sedangkan total aset BNI meningkat 4% YoY menjadi Rp1.129,8 triliun.
Baca Juga: BNI Gandeng ACC dan APP Group! Permudah Pembayaran dan Pembiayaan Bisnis
Dari sisi profitabilitas, laba BNI tetap tumbuh dari Rp20,9 triliun menjadi Rp21,5 triliun. Pendapatan non bunga atau non interest income mampu tumbuh 11,9% YoY sedangkan pendapatan bunga bersih atau net interest income mencapai Rp40,5 triliun.
“Berdasarkan pencapaian di sepanjang 2024, BNI akan terus menjaga kinerja yang berkelanjutan, melanjutkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi, serta memberikan pelayanan perbankan yang optimal untuk kebutuhan masyarakat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri,” tutup Okki.
Danantara dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang pada 4 Februari 2025.
Lembaga ini akan berfungsi untuk mengkonsolidasi aset dan investasi BUMN, serta mengelola investasi nasional agar tidak hanya bergantung pada dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement