Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pabrik Sanken Ditutup! Kemnperin Pastikan Hak Karyawan Harus Dipenuhi

Pabrik Sanken Ditutup! Kemnperin Pastikan Hak Karyawan Harus Dipenuhi Kredit Foto: Kemenperin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa PT Sanken Indonesia tengah bernegosiasi dengan para karyawannya terkait pesangon dan hak-hak lain yang dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan. Langkah ini dilakukan menjelang penghentian operasional pabrik yang dijadwalkan pada Juni 2025.

“Kami mendapat laporan, perusahaan telah bernegosiasi dengan karyawan untuk penyelesaian pesangon dan hak lainnya sebagaimana yang telah diatur oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Sabtu (22/2/2025).

Baca Juga: Ditinggal Jepang, Sanken Indonesia Bangkrut? Ini Faktanya

Penutupan pabrik ini merupakan keputusan dari perusahaan induk di Jepang, Sanken Electric, yang tidak lagi memberikan dukungan pemutakhiran desain dan teknologi kepada PT Sanken Indonesia. Selain itu, perusahaan mengalami kerugian sejak 2019 akibat kesulitan bersaing dengan produk baru dan pergeseran fokus bisnis induk perusahaan ke sektor semikonduktor.

Baca Juga: Sanken Argadwija Klarifikasi Isu Penutupan Pabrik dan PHK: Bukan Bagian dari Kami

Selain pesangon, PT Sanken Indonesia juga berupaya memberikan pelatihan kewirausahaan bagi karyawan yang berminat serta menjalin komunikasi dengan perusahaan PMA Jepang di sekitar lokasi pabrik untuk membantu penyerapan tenaga kerja terdampak.

Pabrik Sanken Indonesia yang berlokasi di kawasan industri MM 2100, Bekasi, saat ini masih beroperasi dengan utilitas sekitar 10 persen untuk memenuhi pesanan pelanggan hingga produksi benar-benar dihentikan pada pertengahan 2025. Namun, Kemenperin memastikan bahwa penyelesaian hak karyawan tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: