Kapolri Ditantang Periksa Kapolda Jawa Tengah Buntut Grup Musik Sukatani Minta Maaf

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditantang juga untuk memeriksa Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut Hari Wibowo lantaran ramai grup musik Sukatani yang diduga mendapat perlakuan intimidasi dari anggota kepolisian di Polda Jawa Tengah.
Grup musik Sukatani menjadi perbincangan, karena lirik lagunya 'Bayar Bayar Bayar' itu dianggap menyinggung Polri. Begitu lagunya viral di media sosial tersebut, musisi Sukatani langsung meminta maaf.
Diduga, grup musik Sukatani ini diintimidasi oleh jajaran Polda Jawa Tengah yang dikepalai Irjen Ribut hingga memburunya ke daerah Banyuwangi, Jawa Timur.
Begitu mendapat banyak kecaman karena diduga mengintimidasi grup musik Sukatani, akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil panggung. Bahwa, kata Listyo, Polri tidak antikritik.
Memang, Listyo pernah menyampaikan siapa pun masyarakat yang mengkritik polisi paling pedas itu adalah sahabat Kapolri. Kini, Kapolri pun menawarkan grup musik Sukatani sebagai Duta Polri jika berkenan.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan tentu Kapolri harus melakukan pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ribut terkait kasus grup musik Sukatani.
Bahkan, Kapolri ditantang untuk mencopot Kapolda Jawa Tengah jika terbukti memberikan instruksi kepada anak buahnya untuk mengejar grup musik Sukatani hingga ke Banyuwangi.
"Tentunya harus dilakukan penyelidikan. Atas perintah siapa personel Direktorat Siber Polda Jateng melakukan intervensi sampai mengejar ke Banyuwangi. Tentunya mereka tak bertindak tanpa ada perintah atasan," kata Bambang saat dihubungi pada Senin, 24 Februari 2025.
Bambang menjelaskan sesuai SOP bahwa penyelidikan itu harus dimulai dengan SP.Lid atau Surat perintah penyelidikan dari atasan, kecuali kasus tangkap tangan untuk pelaku kejahatan.
"Makanya kalau alasan penyelidikan, dalam kasus pelanggaran apa SP.Lid itu dikeluarkan," ujarnya.
Kata dia, Kapolri Listyo harus konsisten menjalankan aturan yang telah dibuatnya sendiri yakni Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri.
"Sesuai Perkap 2/2022 tentang Waskat, atasannya harus diperiksa dan diberi sanksi. Kapolda (Irjen Ribut Hari Wibowo) sebagai institusi harus melakukan klarifikasi," tegas Bambang.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap Kapolda Jawa Tengah sebagai atasan dari Direktorat Siber Polda Jawa Tengah itu untuk memberikan pemahaman bahwa polisi harus melindungi masyarakat.
"Selain sebagai pertanggungjawaban pada perilaku anggotanya, sekaligus warning bahwa tujuan pembentukan Direktorat Siber bukan sebagai alat untuk mengintimidasi masyarakat. Tetapi untuk melindungi masyarakat dari kejahatan siber," jelas dia.
Maka dari itu, Bambang mengatakan Kapolri melalui Divisi Propam Polri harus melakukan penyelidikan secara tuntas kasus dugaan intimidasi terhadap grup musik Sukatani ini. Menurut dia, jangan sampai kasus grup musik Sukatani mau dijadikan Duta Polri hanya sebatas sensasi tanpa menuntaskan substansi.
Kini, pidato Kapolri tentang ikan busuk dimulai dari kepala itu kembali terulang di tubuh kepolisian. Kata Bambang, problemnya adalah konsistensi antara ucapan dan tindakan itu tidak mudah karena dibutuhkan mentalitas yang kuat untuk mengakui kesalahan.
"Makanya Propam harus melakukan penyelidikan secara tuntas, bukan normatif prosedural saja yang malah juga bisa memicu asumsi melakukannya pencitraan tanpa menyentuh substansi sebenarnya. Bahkan, hanya dianggap sebagai upaya pengalihan isu dari kasus-kasus pemerasan yang dilakukan personel kepolisian yang sampai saat ini tidak diproses pidana," kata Bambang.
Diketahui, Divisi Propam Polri melalui akun X Divpropam menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah anggota polisi terkait kasus dugaan intimidasi terhadap grup musik Sukatani.
Adapun, pemeriksaan tersebut berkolaborasi dengan jajaran Subbid Paminal Bidang Propam Polda Jawa Tengah atas atensi Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Saat ini, dua personel lain dari Ditressiber Polda Jateng telah diperiksa, sehingga total ada 6 (enam) personel yang dimintai keterangan,” demikian seperti dikutip pada Senin, 24 Februari 2025.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto bahwa sudah ada enam orang anggota polisi yang dimintai keterangannya.
"Betul. Sampai saat ini total 6 anggota Siber Polda diperiksa Propam Polri," kata Artanto.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement