Asuransi Bintang (ASBI) Berhasil Transisi ke PSAK 117 dengan Dampak Minimal
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) mencatat keberhasilan besar dengan menyelesaikan transisi ke PSAK 117 sejak 1 Januari 2025. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 271 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam aturan tersebut, Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) diharuskan untuk menyusun laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan oleh Komite Standar Laporan Keuangan.
Manajemen ASBI dalam keterbukaan informasi menyatakan bahwa persiapan transisi sudah dimulai sejak 2023 dengan pencatatan keuangan secara paralel menggunakan standar PSAK 104 dan PSAK 117 sepanjang 2024. Laporan triwulanan pun telah disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Anggaran JKN Tersedot Rp13 Triliun untuk Kanker, Menkes Tekankan Peran Asuransi Swasta
"Melalui langkah-langkah strategis yang dilakukan selama proses parallel-run sepanjang 2024, perusahaan telah berhasil menekan dampak ekuitas dari portofolio kontrak asuransi yang merugi secara signifikan," ungkap manajemen.
Dalam laporan PSAK 117 per 31 Desember 2024, Asuransi Bintang mencatatkan ekuitas sebesar Rp408,2 miliar (unaudited), dengan dampak penurunan ekuitas akibat transisi hanya Rp5,3 miliar (unaudited). Angka ini jauh di atas persyaratan POJK 23/2023 tahun 2026, yang mensyaratkan ekuitas minimal Rp250 miliar.
"Dengan dampak ekuitas yang minim dan portofolio kontrak asuransi yang relatif terbebas dari kontrak-kontrak merugi maka Perusahaan dapat menjalankan proses bisnis di 2025 dengan relatif baik tanpa adanya beban amortisasi kerugian dari kontrak merugi," terang manajemen.
Baca Juga: Zurich Syariah dan Javamifi Jalin Kerja Sama Hadirkan Asuransi Perjalanan Berbasis Syariah
Untuk mendukung implementasi PSAK 117 secara penuh, perusahaan telah menerapkan berbagai langkah strategis, termasuk:
- Optimalisasi produk, jalur distribusi, dan biaya akuisisi/marketing sesuai standar baru.
- Penerapan KPI baru berbasis Contractual Service Margin (CSM) dan Expected Maintenance Provision, dengan sistem pelaporan harian otomatis.
- Monitoring profitabilitas harian guna mendorong pencapaian Contractual Service Margin yang lebih tinggi.
Baca Juga: Mengenal Istilah Free Lock Period dalam Dunia Asuransi
Transformasi ini telah menunjukkan hasil positif sejak bulan pertama penerapan penuh PSAK 117. "Keberhasilan penerapan standar keuangan PSAK 117 secara penuh dengan lancar pada area operasional pada Perusahaan juga telah memastikan keberlangsungan usaha yang berkesinambungan dan transparan," pungkas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait:
Advertisement