Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penuhi UU P2SK, Asuransi Bintang Sajikan Kembali Laporan Keuangan Standar PSAK 117 ke BEI

Penuhi UU P2SK, Asuransi Bintang Sajikan Kembali Laporan Keuangan Standar PSAK 117 ke BEI Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai pemenuhan Pasal 271 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Juga Pasal 2, 7 dan 8 POJK No 20/POJK.04/2021 tentang penyusunan laporan keuangan Perusahaan efek, PT Asuransi Bintang Tbk (Perusahaan) telah menyampaikan Laporan Keuangan Triwulan I–2025 dan Penyajian Kembali Laporan Posisi Keuangan Desember 2024, Desember 2023 dan Laporan Keuangan Triwulan I-2024 sesuai dengan Standar PSAK 117 kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sesuai dengan paragraf PSAK117.C04/IFRS17.C4 , proses transisi kepada PSAK 117 dilakukan melalui proses penghentian pengakuan (Derecognition) dari seluruh asset dan liabilitas PSAK 104 yang ada dan pengakuan (Recognition) seluruh asset dan liabilitas kontrak asuransi menurut PSAK 117 dilanjutkan dengan pengakuan selisih neto yang ada kedalam ekuitas pada tanggal transisi.

Baca Juga: Asuransi Syariah Jadi Strategi Kunci Lindungi Kekayaan dari Risiko Kesehatan dan Finansial

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, proses transisi tersebut telah mengakibatkan pada laporan keuangan tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya sehingga Perusahaan harus melakukan penyajian kembali dari laporan keuangannya (Restatement) menurut PSAK 117 yang didalamnya meliputi: Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2024, Desember 2023 dan Laporan Keuangan Maret 2024.

"Dengan kerja keras secara konsisten dan berkesinambungan secara strategis Perusahaan telah melakukan pencatatan parallel mengacu kepada PSAK 104 dan PSAK 117 sejak pertengahan tahun 2023. Sebagai hasil dari jerih payah langkah strategis tersebut, Perusahaan dapat dengan mudahnya menyajikan kembali Laporan Keuangan Triwulan I-2024 dan Laporan Keuangan Tahun 2023 dan 2024," tulis Asuransi Bintang dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Dari Laporan Posisi Keuangan Triwulan I-2025 dan Penyajian Kembali Laporan Keuangan Dec 2024 dan 2023, dapat terlihat perbaikan kualitas portofolio resiko yang terjadi sebagai dampak langkah strategis transisi menuju PSAK117.

"Perbaikan ini tercermin melalui dampak penurunan Liabilitas yang jauh lebih besar dari penurunan Aset menurut PSAK117, yang pada akhirnya meningkatkan ekuitas Perusahaan menjadi Rp 417.8 miliar dari Rp 378.4 miliar di December 2023," terang Asuransi Bintang.

Baca Juga: OJK Ingatkan Risiko di Tengah Pertumbuhan Aset Dana Pensiun dan Asuransi

Pada sisi Laporan Keuangan terlihat peningkatan Laba Usaha yang cukup signifkan sejalan dengan penurunan beban kontrak reasuransi milikan dan kendali biaya yang lebih baik yang sesuai dengan prinsip pada PSAK117.

Secara umum, dapat disimpulkan bahwa transisi menuju PSAK 117 secara terkendali, kosisten, berkesinambungan dan sistematis telah memberikan dampak yang positif kepada Perusahaan melalui dampak penurunan ekuitas yang minim pada tanggal transisi 1 Januari 2025 yaitu hanya sebesar Rp5.9 miliar saja dan juga peningkatan laba Perusahaan pada Triwulan I 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: